JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Golkar Hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) menegaskan bahwa Golkar bisa melakukan Munas Luar Biasa (Munaslub) jika disetujui 2/3 DPD provinsi seluruh Indonesia.
Kendati demikian, dirinya tak setuju dilakukan Munaslub dalam waktu dekat ini. ARB beralasan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan bahwa Munas Bali yang sah.
"Hasil keputusan pengadilan Jakarta Utara mengesahkan seluruh hasil Munas Bali. Artinya apa, bahwa Munas Bali yang juga kepengurusan saya akan berakhir pada tahun 2019. Dengan adanya keputusan bahwa Munas Bali yang sah maka baru ada lagi Munas pada 2019," kata ARB kepada awak media di Jakarta, Senin (20/10/2015).
Seperti diketahui, tim penjaringan Pilkada bersama atau Tim 10 Partai Golkar yang terdiri atas dua kubu membuka wacana untuk menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk menyatukan kembali Partai Golkar.
Menurut Ketua Tim 10 Partai Golkar Yorrys Raweyai, Munaslub diklaim dapat menyatukan anasir-anasir perpecahan dan mengembalikan tatanan Partai Golkar.
Yorrys mengatakan, munaslub memang memiliki nomenklatur tersendiri dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Namun, jika melihat situasi internal kepartaian yang sedang berada dalam situasi tidak menentu, bukan tidak mungkin jalur tersebut menjadi pilihan logis dan rasional.(yn)