JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menolak permohonan banding kubu Agung Laksono (AL).
Diakui Yusril, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Ketua DPD Jakut kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang sebelumnya sudah menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah sehingga kepengurusan pimpinan AL juga tidak sah.
Selain itu, Yusril juga mengatakan, bahwa putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang dihasilkan oleh Munas Bali yang dipimpin oleh ARB.
"Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin ARB," kata Yusril dalam keterangannya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Dalam putusan tersebut, lanjut Yusril, AL juga dilarang melakukan kegiatan apapun dengan mengatasnamakan DPP Golkar.
"Kemarin siang, Mahkamah Agung juga sudah memutuskan perkara kasasi partai Golkar yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang isinya membatalkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan ARB melawan Menkumham yang mengeluarkan SK untuk kepengurusan Munas Ancol pimpinan AL," papar Yusril.
Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu ARB melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA.
Dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar Pimpinan AL kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.
Karena itu, menurut Yusril, dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol Pimpinan AL, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil munas Bali pimpinan ARB.
"Kami pihak ARB sudah mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ARB akhir 2014 lalu, namun tidak pernah dijawab Menkumham," ungkapnya. (mnx)