Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 19:39:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejati Benarkan Telah Terima SPDP dari Polda Jatim, Risma Benar-Benar Tersangka?

86tri-rismaharini2.jpg
Tri Rismaharini (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait dengan kasus Pasar Turi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (23/10/2015), mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.

"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkapnya.

Ia mengemukakan, pihaknya juga bingung terkait dengan informasi yang beredar jika Kejaksaan Tinggi memeriksa Risma terkait dengan kasus tersebut.

"Saya juga bingung waktu ditanya teman-teman terkait informasi pemeriksaan tersebut, dan memang tidak ada pemeriksaan," ucapnya.

Bila benar demikian, Tri Rismaharini berarti betul-betul sudah jadi tetsangka. Namun hal ini rupanya dibantah oleh pihak Polda Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo saat dikonfirmasi menyatakan jika pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait dengan kasus tersebut di direktorat kriminal.

"Kami sudah lakukan pengecekan dan belum ada laporan kasus tersebut. Nanti kalau sudah ada saya kabari," imbuhnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengakui hingga saat ini belum ada penyelesaian kasus Pasar Turi, karena belum adanya titik temu antara Pemkot dengan pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi pada pengembang Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa dan juga sudah menggelar pertemuan dengan pengembang, tapi belum ada keputusan apapun terkait penyelesaikan sengketa ini. (iy/an)

tag: #tri rismaharini  #tri rismaharini tersangka  #kejati jatim  #spdp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement