Zoom
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 12 Nov 2015 - 10:33:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Perempuan, Korban 1965: Saat Itu Saya Ditelanjangi dan Disuruh Mencium Kelamin

28Untitled.jpg
Saksi yang tidak bersedia tampil terbuka memberikan kesaksian dari balik tirai di samping panel hakim. (Sumber foto : BBC)

DEN HAAG (TEROPONGSENAYAN) - Seorang perempuan berusia 70 tahun memberikan kesaksian dari balik tirai hitam dalam lanjutan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa 1965 di Den Haag, Rabu (11/11/2015).

Awalnya bertutur dengan lancar, saksi yang namanya tidak mau disebutkan ini kemudian beberapa kali berhenti memberikan kesaksian sambil menahan tangis.

Ia dihadirkan sebagai saksi korban dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh orang-orang yang dianggap anggota atau simpatisan PKI.

Kepada panel hakim ia mengatakan ketika pecah kekacauan politik di Indonesia pasca 30 September 1965, ia adalah seorang mahasiwa Katolik yang pandai kesenian, terutama menari di desanya di Yogyakarta.

Pengadilan di Den Hag ini digagas oleh sejumlah pegiat hak asasi manusia dengan tujuan, antara lain meminta pertanggungjawaban negara atas gelombang kekerasan 1965-1966, yang diperkirakan menewaskan 500.000 hingga satu juta jiwa.

Pemeriksaan dengan penyiksaan

Tak ada satu pun alasan, tegasnya, untuk menggolongkannya sebagai simpatisan PKI atau anggota Gerwani, organisasi perempuan yang dikaitkan dengan PKI. Namun dia menjalani pemeriksaan demi pemeriksaan yang diwarnai penyiksaan, penelanjangan, dan intimidasi.

"Kamu pilih mengaku kenal (dengan pria yang sama-sama diperiksa), melakukan gerilya politik, atau kamu saya telanjangi," ujar penyintas asal Yogyakarta itu menirukan ucapan petugas yang memeriksanya di Corps Polisi Militer setempat.

"Itu bukan pilihan pak. Saya tidak dapat memilih. Tapi akhirnya toh kami ditelanjangi."

Ditambahkannya sang pemeriksa mengeluarkan intimidasi lagi untuk memosisikan perempuan itu dengan tahanan lain duduk berpangkuan dalam keadaan telanjang. Intimidasi tersebut benar-benar diwujudkan setelah jawaban perempuan itu tidak berubah.

"Mereka tidak mendengarkan jawaban saya," kata sang ibu ini.

Disuruh 'menciumi kelamin'

Dalam pemeriksaan berikutnya, ia dihadirkan seorang diri dan pertanyaan yang dilontarkan pemeriksa agak berbeda.

"Berapa orang anggota gerilya politik itu?' Saya malah menjadi bingung. Kok tidak seperti dulu pertanyaannya?".

Ia lantas menjawab bahwa tidak melakukan gerilya politik dan sudah mempunyai posisi mapan sebagai mahasiswa yang kemudian menjadi guru, sedangkan adik-adik dan ibunya memerlukan topangannya setelah ayah dijebloskan ke penjara karena dituduh anggota PKI.

"Tetapi dengan pertanyaan itu, tanpa dinyana ditendang kepala saya. Dan saya ditelanjangi lagi.

"Dalam keadaan telanjang itu, saya dipegang oleh dua orang. Mengarah ke setiap pemeriksa itu, saya disuruh menciumi kelamin mereka," ujar penyintas tersebut sambil menangis.

Pengungkapan kebenaran

Hakim Ketua, Zak Yacoob, menyampaikan terima kasih kepada saksi yang bersedia mengungkap pengalaman memilukan. Ditambahkan oleh hakim ketua, pertanyaan-pertanyaan hakim nantinya akan disampaikan secara halus agar tidak menyulitkan saksi dalam menuturkan kebenaran.

Pengakuan gamblang ibu ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan lewat media, namun baru kali ini kesaksiannya didengar dalam sidang meskipun dalam Pengadilan Rakyat Internasional, yang bukan sebuah sidang resmi yang memiliki kekuatan hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merampungkan penyelidikan pada 2012 dan menyebut terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tahun 1965, tetapi laporan itu berhenti di Kejaksaan Agung.

Oleh karenanya Komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi, yang memantau sidang rakyat ini berharap pengadilan di luar Indonesia dapat membantu mengungkap kebenaran.

"Kalau pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan dengan dua cara; cara hukum yang sampai ke peradilan ataupun cara rekonsiliasi maka salah satu faktor penting yang harus terpenuhi dalam proses rekonsiliasi itu adalah pengungkapan kebenaran.

"Pengungkapan kebenaran sebenarnya yang kita peroleh dari inisiatif IPT (Pengadilan Rakyat Internasional) ini," kata Dianto Bachriadi kepada BBC Indonesia.

Pemerintah Indonesia menganggap kasus 1965 sudah ditutup dan menambahkan bahwa Indonesia harus melihat ke depan serta memperlakukan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.

Tak pelak lagi, pelaksanaan sidang rakyat yang tidak berkekuatan hukum ini pun menimbulkan reaksi negatif di Indonesia. Peristiwa 1965 masih dianggap sebagai masalah peka untuk dibicarakan. (iy/bbc)

tag: #ham  #pengadilan-ham  #peristiwa-1965  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...