JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejarawan Anhar Gonggong menilai bahwa digelarnya pengadilan kasus 1965 di Den Haag, Belanda, hanya menimbulkan persoalan baru dan perpecahan masyarakat.
Menurutny,pelanggaran HAM peristiwa 1965 dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Ini mengingat pengadilan di Den Haag tidak mau tahu pada saat itu Komunis memprovokasi bangsa ini yakni dengan upaya pembubaran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan mengambil alih tanah milik tokoh umat Islam.
"Tidak akan menyelesaikan masalah, jangan lakukan kebodohan sejarah. Hal itu hanya menambah persoalan baru dan perpecahan ditengah masyarakat," kata Anhar saat dihubungi, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Oleh karenanya, ia menyebut warga Indonesia yang ikut melaporkan peristiwa 1965 ke Den Haag sangat tidak nasionalis. Bagaimana tidak, pada masa penjajahan yang dipimpin Westerling, Belanda sudah melanggar HAM berat dengan membantai 40 ribu penduduk Sulawesi Selatan.
"Itu sama saja tidak nasionalis. Pahami sejarah dengan benar, jangan lakukan hal bodoh yang menambah persoalan," tegasnya. (iy)