JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa seharusnya peristiwa 1965 tidak perlu dibawa ke persidangan Den Haag, Belanda.
Meski demikian, ia melihat persoalan tersebut muncul karena pemerintah kurang sigap dalam merampungkan proses rekonsiliasi.
"Kan yang jadi korban rakyat Indonesia juga, seharusnya tidak perlu. Ini hanya masalah komunikasi aja sebetulnya," kata Masinton di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Lebih lanjut, Masinton mengungkapkan bila peristiwa 1965 masih terus diproses di Belanda, maka dampaknya akan tidak baik bagi pemerintah Indonesia. Sebab, nanti akan muncul masalah baru yakni penghakiman dari negara lain atas peristiwa tersebut.
"Ingat Indonesia punya kedaulatan hukum yang tidak bisa dicampuri oleh negara lain. Jangan sampai ini berujung pada masalah baru," paparnya. (iy)