Opini
Oleh Sarman Simanjorang (Dewan Pengupahan DKI Jakarta) pada hari Minggu, 27 Des 2015 - 16:01:00 WIB
Bagikan Berita ini :

UMP Baru, Dua Perusahaan di Jakarta Ajukan Penangguhan

16sarman-simanjorang.jpg
Sarman Simanjorang (Sumber foto : Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp.3.100.000 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

Besaran UMP 2016 tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada Gubernur, dan merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan yang menyepakati kenaikan UMP tahun 2016 yang naik sebesar Rp. 400 ribu dari UMP tahun 2015 sebesar Rp. 2,7 juta.

Pada pasal 3 Pergub tersebut menyebutkan, “Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMP, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi."

Sementara dalam pasal 7 Pergub Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara pengajuan Penangguhan UMP yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 bagi Perusahaan yang mengajukan penagguhan harus melampirkan; (a) Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan, (b) laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir, (c) salinan akte pendirian perusahaan, (d) data upah menurut jabatan pekerja/buruh (e) jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum, (f) perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang.

Setelah berkas pengajuan diterima, tim dari Dinas dan Dewan pengupahan akan turun mensurvey perusahaan tersebut untuk melihat langsung apakah perusahan tersebut layak diberikan izin penangguha. Dalam hal ini Pengusaha memiliki hak untuk mengajukan penangguhan jika tidak mampu melaksanakan UMP tahun 2016.

Sampai dengan batas akhir pengajuan penangguhan tanggal 20 Desember 2015, hasil pantaun di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, hanya 2 perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat. Dengan demikian, secara umum, dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar 3.1juta.

Kita bersyukur, ditengah kondisi ekonomi kita yang tidak pasti, pelaku usaha di DKI Jakarta masih berupaya untuk melaksanakan UMP tahun 2016. Semoga hubungan industrial ke depan semakin baik dan kondusif sesuai yang kita harapkan.

Sementara penetapan kenaikan Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta masih alot. Sebagaimana diatur pada pasal 5 Pergub No. 230 Tahun 2015 menyebutkan bahwa UMSP yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja terkait pada sektor yang bersangkutan.

Dalam hal ini Dewan Pengupahan tidak lagi memiliki kewenangan dan ikut campur dalam menetapkan besaran kenaikan UMSP tahun 2016. Kenaikan UMSP murni merupakan kesepakatan dan perundingan antara asosiasi dan serikat pekerja terkait yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Dalam hal ini tidak dapat dilakukan sepihak,harus atas dasar kesepakatan bersama.

Sampai dengan tanggal 21 Desember 2015, baru dua sektor yang telah melaporkan hasil kesepakatan dan perundingan yaitu sektor Farmasi dan Kesehatan yang naik 3,5% dari UMP tahun 2016, menjadi Rp.3.208.500 dengan catatan perusahaan tersebut memiliki asset diatas 3,5 triliun. Satu lagi adalah Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan dengan sub sektor industri bahan kosmetik dan kosmetik naik menjadi Rp,3.200.000,-. Sedangkan sektor lainnya seperti Tekstil, Sandang dan Kulit, sektor Otomotif, sektor Retail,sektor makanan dan minuman, sektor jasa Perhotelan, sub sektor elektronika, sub sektor industri besi dan baja dasar serta sub sektor LEM masih dalam proses perundingan dan ada juga yang tidak mendapat respon dari Asosiasi terkait.

Dalam kaitan ini, kita berharap agar Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan UMSP 2016 benar benar menunggu hasil perundingan dan kesepakatan Asosiasi dan Serikat pekerja yang terkait. Jika memang tidak ada hasil perundingan atau kesepakatan, itu artinya sektor perusahaan yang bersangkutan merasa tidak mampu. Mungkin dengan UMP sebesar 3.1juta sudah sangat ideal. Gubernur menetapkan UMSP yang sudah memiliki berita acara kesepakatan yang ditandatangani diatas meterai antara perwakilan Asosiasi dan Serikat Pekerja yang bersangkutan.

Menyangkut keberadaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sampai saat ini masih belum bulat diterima oleh Serikat Pekerja, bagi kita pelaku usaha PP tersebut sudah memiliki kepastian bagi dunia usaha maupun pekerja. Karena kepastian kenaikan UMP setiap tahun sudah ada jaminan dan besarannya, dan bagi kita Dewan Pengupahan dengan adanya PP tersebut sangat meringankan tugas dan fungsi kita karena tidak perlu melakukan survey dan sidang menetapkan KHL setiap bulannya.

Kita hanya bersidang satu atau dua kali untuk menetapkan UMP tahun berikutnya dengan memperhatikan UMP tahun berjalan ditambah dengan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.Kita sangat berharap memasuki MEA tahun 2016 masalah Pengupahan ini tidak lagi menjadi polemik,akan tetapi bagaimana kita bersama-sama meningkatkan kompetensi, skill, produktivitas tenaga kerja kita untuk mampu bersaing dengan tenaga kerja dari Negara Asean lainnya yang akan masuk pasar kerja Indonesia.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #upah-minimum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Analisis Mendalam Berdasarkan Data BRIEF UPDATE BDS Alliance

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Minggu, 22 Des 2024
EKONOMI 1. Pelemahan Rupiah dan IHSG Pelemahan Rupiah dan Arus Modal Keluar: Meskipun rupiah sempat menguat tipis pada Jumat lalu, secara mingguan mata uang ini mencatat pelemahan yang ...
Opini

Lukisan yang Jokowi Banget

Catatan Cak AT Ironi tragis kembali hadir di panggung seni Indonesia yang tak pernah absen dari sandiwara. Kali ini, kisahnya milik Yos Suprapto, seniman kawakan asal Surabaya, yang karyanya ...