JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rekomendasi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Iya, sudah ditandatangani," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Angka tersebut naik sekitar 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015, yang pada saat itu Rp 2,98 juta.
Sementara itu, Ahok mengaku pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.
"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung? Enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," katanya.
Ahok juga menegaskan dirinya tak akan menerima pengajuan penangguhan dari perusahaan yang tak mampu membayar upah pekerja sesuai dengan UMP.
"Kalau (pengusaha) mau gugat, gugat saja, saya tunggu," kata Ahok. (mnx)