JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar Hasibuan, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilkukan Fahmi terkait pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.
Usai sidang, kepada awak media Fahmi menjelaskan, pertanyaan yang diajukan BK terhadap dirinya tak jauh berbeda ketika dirinya bersaksi untuk terdakwa pengadaan UPS, Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016) minggu lalu.
"Seharusnya, (BK manggil) sebelum saya memberikan kesaksian dong di pengadilan," ujar Fahmi.
Kendati demikian, eks politikus Golkar ini memberikan petunjuk untuk mengungkap siapa saja 'dalang' proyek alat catu daya tersebut untuk sejumlah SMA/SMK di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, yakni melalui Permendagri No. 13/2013.
"Bagaimana tanggung jawab gubernur, bagaimana tanggung jawab sekda, bagaimana tanggung jawab kepala dinas, itu diatur secara mendetail dan jelas tentang keuangan daerah," beber Fahmi.
Fahmi menegaskan, DPRD dapat bebas dari kasus UPS, bila tidak ada masalah dalam pembahasannya.
"Apakah kemudian lelangnya sesuai prosedur? Apa ada mark up? itu kan harus diusut tuntas," katanya.
"Kalau ada kerugian negara, berarti ada mark up. Siapa yang membuktikan ada mark up tersebut? itulah yang saya kira perlu pembuktian di pengadilan," tandas sekretaris Komisi E DPRD DKI ini. (mnx)