JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bekas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun, diminta menjadi 'justice collaborator' atau saksi pelaku yang bersedia bekerjasama untuk membongkar skandal korupsi uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P 2014.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga menyatakan, keputusan tersebut lantaran hingga kini aktor intelektual pengadaan alat catu daya tersebut belum terungkap.
Rico menjelaskan, surat perintah pencairan dana (SP2D) UPS ditandatangani pejabat eselon 1 tertinggi di daerah atau kepala keuangan daerah berdasarkan pelimpahan kuasa tugas, bila nilainya dibawah Rp100 miliar, sebagaimana amanat PP No. 58/2005.
Selain itu, kata Rico, kode rekening UPS juga hanya bisa dilakukan oleh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono.
"Ini kan belum tersentuh, diduga karena kedekatannya dengan istana," kata Rico saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2/2016) kemarin.
"Dan nomenklatur pengadaan oleh kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI. ketuanya Saefullah (Sekda DKI)," imbuh dia.
Namun, Saefullah membantah telah menandatangani SP2D tersebut. Karenanya Rico menyarankan Lasro menjadi 'justice collaborator', dan membantu aparat hukum mengetahui 'aktor utama' pengadaan UPS.
"Karena dalam temuan BPK atas APBD 2014, ditemukan juga anggaran Pengadaan UPS di Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah," pungkasnya. (mnx)