JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sesumbar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal membongkar aktor intelektual pengadaan uninterruptible power supply (UPS), pada APBD-P 2014, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) tidak terbukti.
Anehnya lagi, dalam persidangan, Ahok banyak mengaku tidak mengetahui proses pembahasan APBD-P 2014.
Pasalnya, pejabat asal Bangka Belitung itu mengaku baru mengetahui ada proyek UPS ketika DPRD dan dirinya meributkan APBD 2015.
"Saya tidak tahu kapan munculnya (UPS pada APBD-P 2014)," ujar Ahok.
Menurutnya, saat pembahasan APBD-P 2014, dia hanya mendapatkan sedikit penjelasan tentang detail program/kegiatan dari Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menduga, kesulitan aparat penegak hukum mengungkap siapa sebenarnya aktor utama korupsi UPS tersebut, karena ada bekingan kuat.
"Kayaknya, ada sesuatu power dari pelaku, yang seharusnya jadi tersangka jadi tidak tersangka", ujar Pras singkat.
Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (AMARTA), Rico Sinaga, mengatakan pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta ini harusnya menjadi perhatian serius bagi penegak hukum, khususnya pihak Kepolisan yang menangani kasus UPS.
Dirinya juga memahami kesaksian Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta H. Abraham Lunggana SH di persidangan kasus UPS dalam APBD Perubahan 2014, sangat jelas, bahwa anggaran UPS tidak akan dapat terlaksana tanpa adanya SP2D anggaran UPS, dimana sesuai PP no 58/2005 dijelaskan untuk nilai pengadaan dibawah Rp 100 milyar ditandatangani oleh Pejabat Eselon 1 tertinggi di Daerah dan atau Kepala Keuangan Daerah berdasarkan pelimpahan Kuasa Tugas dari pejabat eselon tertinggi Daerah.
Proses pengganggaran APBD Perubahan 2014 dimana kode Rekening Pengadaan UPS hanya dilakukan oleh Kepala BPKAD DKI Jakarta belum tersetuh.(yn)