Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 05 Feb 2016 - 13:17:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Kepada Hakim Tipikor, Ahok 'Pelintir' Evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2014

17ahok-sidang-tipikor-2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengklaim pembelian lahan RS Sumber Waras, di Grogol, Jakarta Barat, pada APBD Perubahan (APBD-P) 2014, tidak bermasalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok ketika menjawab pertanyaan majelis hakim saat sidang pengadaan UPS untuk terdakwa Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016) kemarin.

"Enggak ada catatan (Kementerian Dalam Negeri terkait) Sumber Waras?" tanya Ketua Majelis Hakim, Sutardjo.

"Sumber Waras masuk KUA-PPAS," jawab Ahok singkat.

Ahok pun berkilah, bahwasanya pembelian lahan seluas 3,6 ha itu sudah sesuai rencana pembangunan pemberintah daerah (RPJMD) 2013-2017.

"Kenapa berani masukkan Sumber Waras? Karena memang RPJM-nya, kita mau menambah RS," katanya.

Namun, berdasarkan salinan dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2014 yang diperoleh TeropongSenayan, pembelian sebagian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) memang tercantum.

Hal tersebut tercantum pada poin 3 huruf e terkait peningkatan pencapaian target RPJMD, khususnya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

"Antara lain meliputi pembelian sebagian lahan milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras untuk dibangun Rumah Sakit Jantung dan Kanker," demikian bunyi halaman 6 PPAS Perubahan APBD 2014.

Akan tetapi, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2014, ada catatan tentang pembelian lahan tersebut. Ini, tercantum pada Kepmendagri No. 903-3717/2014 tertanggal 22 September 2014.

"Belanja modal pengadaan tanah semula tidak dianggarkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 dianggarkan Rp800.000.000.000,00 dalam kegiatan pembelian RS Sumber Waras sebagai RS Khusus Kanker pada SKPD Dinas Kesehatan," bunyi catatan itu pada halaman 21 lampiran Kepmendagri.

Karenanya, Pemprov DKI diminta mempedomani Permendagri No. 72/2012, dengan memperhatikan sisa waktu dan tahapan pelaksanaan APBD-P 2014, dan pembelian lahan harus dilakukan SKPD terkait sesuai Pasal 27 PP No. 58/2005.‎ (mnx)

tag: #ahok  #korupsi-ups  #rs-sumber-waras  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Menyongsong 100 Tahun Indonesia: Menyusun Langkah Menuju Kemakmuran Bersama.

Oleh Ariady Achmad, Pemerhati Sosial.
pada hari Selasa, 28 Jan 2025
Pada tahun 2045, Indonesia akan memasuki usia ke-100. Sebagai bangsa yang kaya akan sumber daya alam, budaya, dan potensi manusia, perjalanan panjang menuju kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 telah ...
Jakarta

PIK-2: Cerminan Tata Kelola Sumber Daya dan Tantangan Keadilan Sosial di Indonesia

Pendahuluan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) telah menjadi sorotan publik karena skala proyeknya yang masif dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat. Namun, lebih dari sekadar proyek ...