JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus Partai Bulan Bintang (PBB), Teddy Gusnaidi, menyatakan, kasus dugaan kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) pada APBD-P DKI Jakarta 2014 terang benderang.
Untuk mengurai temuan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191-484 miliar tersebut, dapat diketahui dengan menilik penentuan nilai jual objek pajak (NJOP).
"NJOP adalah kunci, apakah Ahok (Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama, red) yang menentukan membeli Lahan Sumber Waras dengan harga Rp 20 juta/m2 atau bukan?" ujarnya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Kalau penetuan NJOP tidak ada dasarnya, kata Teddy, artinya suka-suka. Dia berkeyakinan demikian, lantaran penilaian BPK hanya Rp 7,44 juta/m2.
"Pertanyaanya, kerugian Rp 0,5 triliun itu masuk kantong pribadi. Nah, masuk kantong pribadinya siapa?" tanya dia.
"Metode penentuan NJOP manakah yang benar? BPK atau Ahok?" imbuh mantan kuasa hukum calon kepala daerah Tangsel Ikhsan Modjo-Alin ini.
Teddy pun mengkritisi pernyataan Ahok beberapa waktu lalu, bahwasanya dirinya tidak tidak berwenang menentukan NJOP, melainkan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, statement pejabat asal Belitung itu salah besar. Sebab, sesuai UU No. 28/2009, NJOP ditentukan kepala daerah. Perda DKI Nom 16/2016 pun demikian.
"Tapi, Ahok gunakan perpres untuk membantah, bahwa beliau yang menentukan NJOP dengan gunakan Perpres 40 Tahun 2014 dan UU No.2 Tahun 2012," paparnya.
Hal tersebut, ungkap Teddy, menunjukkan kasus RSSW sudah cukup gamblang. Dia pun mempertanyakan lambannya penyelidikan kasus itu. "Apakah KPK nunggu restu? Ini KPK atau..." tanya dia heran. (Icl)