JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ratusan massa berasal dari kelompok pengurus RT dan RW, hari ini Jumat (10/6/2016), resmi mendeklarasikan 'Forum RT/RW se- DKI Jakarta' di depan Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Forum tersebut dimaksudkan untuk menjadi wadah silaturrahmi antar pengurus RT/RW se DKI, wabil khusus untuk menentang kesewenang-wenangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Massa tersebut berasal dari keluarga besar pengurus RT dan RW perwakilan dari semua wilayah di Ibu Kota, yaitu Jakarta Utara, Pusat, Timur, Selatan dan Barat.
Pantauan TeropongSenayan, beberapa diantara mereka membawa berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan; 'Ahok Musuh RT/RW, Tarik Mandat Ahok, Pulangkan Ahok ke Bangka Belitung'.
Ketua RW 06 Gandaria, Jakarta Selatan, Amirullah Kadir mengatakan, pihaknya bertekad untuk menentang arogansi Gubernur DKI.
"Kami menentang arogansi Ahok. Kami ini dipilih masyarakat, melayani masyarakat, bukan melayani pemerintahan. Kok sekarang kami dibilang tukang palak parkir," ujarnya.
Dalam aksi deklarasi ini, mereka membubuhkan cap serta tanda tangan dalam secarik kertas yang dibagikan kepada lima wilayah kota madya di Jakarta.
"Kami kumpulkan tanda tangan bersama untuk melawan tirani ini!, RT RW bukan teman Ahok," tegas Lukman.
Sebelumnya, puluhan ketua RT dan ketua RW memprotes kebijakan Ahok yang mewajibkan mereka melakukan pelaporan kondisi lingkungan secara berkala lewat Qlue.
Protes itu disampaikan kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Para ketua RT dan ketua RW beralasan hal tersebut menyita waktu mereka. Mereka, yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pekerjaan lain selain bertanggung jawab sebagai ketua RT/RW. Mereka juga mengaku bingung bila tidak ada yang perlu dilaporkan di lingkungannya.
Mereka mendesak DPRD bisa membuat Ahok mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW yang menjadi dasar penerapan kewajiban melaporkan kondisi wilayahnya.
Menurut SK tersebut, nilai insentif itu sebesar Rp10.000 untuk ketua RT dan Rp12.500 buat ketua RW untuk setiap laporan yang harus dikirim sebanyak tiga kali setiap hari. Bila diakumulasikan, Ketua RT akan mendapat total insentif Rp975 ribu per bulan, sementara Ketua RW Rp1,2 juta per bulan. (icl)