JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah, meski sempat dihentikan pada pertengahan tahun ini.
"Saya lihat enggak ada masalah. Tadi dilaporkan, semua manageable (bisa diatasi)," katanya di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Luhut menuturkan, pihaknya masih akan menerima laporan dari tim Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengenai evaluasi proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun, ia mengaku masih akan melakukan evaluasi tambahan dalam beberapa hari ke depan.
Ia juga mengaku pembicaraan dengan pengembang, PT PLN (Persero) dan sejumlah pihak terkait telah dilakukan.
"Semua sudah jalan, sudah selesai. Tinggal saya masih mau ada sedikit detail supaya tuntas," ujarnya.
Terpisah, Ridwan mengaku telah mencatat sejumlah masalah dan meminta masing-masing lembaga membuat solusinya pada pekan lalu.
"Tapi baru sore ini dilaporkan," katanya.
Ia juga mengaku tugas-tugas yang diberikan Luhut sangat spesifik termasuk soal instalasi listrik dan pipa di Pulau G.
Namun, dia enggan mengungkap lebih lanjut solusi apa yang telah dicapai guna menyelesaikan polemik kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.
Sebelumnya, Luhut menyebut salah satu masalah di Pulau G telah selesai. Masalah itu adalah mengenai status bahaya proyek tersebut yang terletak hanya 500 meter dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang adalah 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan.
PLTU Muara Karang itu sendiri, disebut-sebut sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.
"Jadi soal air yang dibilang cooling water (air pendingin) untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik, sepertinya tidak ada masalah. Malah temperaturnya bisa turun satu derajat," jelasnya.
Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.(yn)