JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kendati telah bertemu dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tetap menolak kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mereka bersikeras pembangunan proyek tersebut tetap dihentikan.
Pertemuan BEM UI dengan Luhut dilakukan di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/9/2016) malam. Dalam pertemuan tersebut hadir pula perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.
Dalam keterangan persnya, Ketua BEM UI Arya Adiansyah mengatakan, proyek reklamasi menabrak putusan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa pembangunan Pulau G sebagai bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan. Dengan melanjutkan reklamasi, maka pemerintah telah menutup mata terhadap proses moratorium yang sedang dilakukan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum yang ada.
"Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," ujar Arya.
Dia mengatakan proyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan dalam proyek reklamasi ini.
Menurut Arya, reklamasi Teluk Jakarta mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut. Menurut dia, pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.
Sementara itu Kepala Departemen Aksi Propaganda BEM UI, Ikhsan menyatakan, pemaparan dari Pemprov DKI tentang proyek reklamasi jauh dari fakta yang sebenarnya. Pemprov DKI menyatakan nelayan kini harus melaut jauh sehingga perlu dilakukan reklamasi guna menangani permasalahan nelayan tersebut.
"Ini pembalikkan logika. Justru kenapa mereka melaut jauh karena ada proyek reklamasi. Jadi, bukan karena mereka melaut jauh kemudian ada proyek reklamasi," ujar Ikhsan.
Pembalikkan fakta kedua tentang pencemaran air. Menurut Pemprov DKI tidak ada upaya serius untuk menangani pencemaran air di Teluk Jakarta. Oleh karenanya reklamasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan Teluk Jakarta.
"Proyek reklamasi ini justru memperburuk pencemaran," tegas Ikhsan. (plt)