Jakarta
Oleh M.Anwar pada hari Rabu, 14 Sep 2016 - 08:02:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Bertemu Luhut, BEM UI Tetap Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

75reklamasitelukjakarta.jpg
Ilustrasi proyek di atas reklamasi Teluk Jakarta (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kendati telah bertemu dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tetap menolak kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Mereka bersikeras pembangunan proyek tersebut tetap dihentikan.

Pertemuan BEM UI dengan Luhut dilakukan di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/9/2016) malam. Dalam pertemuan tersebut hadir pula perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.

Dalam keterangan persnya, Ketua BEM UI Arya Adiansyah mengatakan, proyek reklamasi menabrak putusan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa pembangunan Pulau G sebagai bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan. Dengan melanjutkan reklamasi, maka pemerintah telah menutup mata terhadap proses moratorium yang sedang dilakukan. Pengabaian terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan melecehkan dan melanggar hukum yang ada.

"Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses reklamasi ini," ujar Arya.

Dia mengatakan proyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir pantai utara Jakarta. Pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan dalam proyek reklamasi ini.

Menurut Arya, reklamasi Teluk Jakarta mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama ekosistem laut. Menurut dia, pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa dampak lingkungan dari proyek reklamasi.

Sementara itu Kepala Departemen Aksi Propaganda BEM UI, Ikhsan menyatakan, pemaparan dari Pemprov DKI tentang proyek reklamasi jauh dari fakta yang sebenarnya. Pemprov DKI menyatakan nelayan kini harus melaut jauh sehingga perlu dilakukan reklamasi guna menangani permasalahan nelayan tersebut.

"Ini pembalikkan logika. Justru kenapa mereka melaut jauh karena ada proyek reklamasi. Jadi, bukan karena mereka melaut jauh kemudian ada proyek reklamasi," ujar Ikhsan.

Pembalikkan fakta kedua tentang pencemaran air. Menurut Pemprov DKI tidak ada upaya serius untuk menangani pencemaran air di Teluk Jakarta. Oleh karenanya reklamasi perlu dilakukan untuk menyelamatkan Teluk Jakarta.

"Proyek reklamasi ini justru memperburuk pencemaran," tegas Ikhsan. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh M. Rizal Fadillah
pada hari Minggu, 16 Mar 2025
International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...
Jakarta

Gaya yang Tak Bergaya

Dunia arsitektur tampaknya sedang melakukan introspeksi spiritual ketika Pritzker Prize 2025, yang sering dijuluki sebagai “Nobel Arsitektur,” jatuh ke tangan Liu Jiakun. Di tengah era ...