Zoom
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 07 Jan 2015 - 08:07:22 WIB
Bagikan Berita ini :
Harga-Harga Diserahkan ke Pasar

Berpotensi Langgar UUD dan Lahirkan Mafia Gaya Baru

43spbu1.jpg
Masyarakat membeli BBM di SPBU (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Langkah pemerintah melepas bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL) dan elpiji ke pasar bebas berpotensi melanggar konstitusi. Selain itu juga berpotensi melahirkan mafia migas gaya baru.

"Sudah ada keputusan MK terkait UU nomor 2 tahun 2003 mengenai Migas terutama pasal 28 sehingga keputusan pemerintah itu bertentangan," kata Koordinator ICW bidang Analisis Anggaran Firdaus Ilyas, Rabu (7/1).

Dari keputusan MK itu, kata dia, jelas penetapan mekanisme harga BBM tidak boleh diserahkan kepada pasar tetapi harus melalui intervensi pemerintah. Karena melanggar putusan MK, maka juga melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 bahwa sumber daya alam dikelola dan dimanfaatkan oleh negara sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Silakan saja kalau Wapres bersikukuh tidak melanggar konstitusi. Tapi semua tahu bahwa BBM itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Buktinya ketika BBM naik, semua harga kebutuhan naik. Itu artinya BBM sudah menguasai kehidupan rakyat," ujarnya lagi.

Firdaus juga menilai kebijakan melepaskan sejumlah komoditi ke pasar itu terlalu terburu-buru dan justru dapat menimbulkan mafia migas gaya baru. "Mafia migas selalu melihat peluang dengan keuntungan dari selisih harga minyak mentah dunia," katanya.

Dia berharap, dalam pengelolaan migas di era pemerintahan baru ini tidak terjebak pada situasi skema privatisasi-liberal. "Siapa yang tahu kalau ternyata pemilik bisnis SPBU punya jaringan dengan elite atau politikus sehingga justru bisa melahirkan mafia migas gaya baru," ungkap Firdaus.(ss)

tag: #BBM  #TDL  #elpiji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...