JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Langkah pemerintah melepas bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL) dan elpiji ke pasar bebas berpotensi melanggar konstitusi. Selain itu juga berpotensi melahirkan mafia migas gaya baru.
"Sudah ada keputusan MK terkait UU nomor 2 tahun 2003 mengenai Migas terutama pasal 28 sehingga keputusan pemerintah itu bertentangan," kata Koordinator ICW bidang Analisis Anggaran Firdaus Ilyas, Rabu (7/1).
Dari keputusan MK itu, kata dia, jelas penetapan mekanisme harga BBM tidak boleh diserahkan kepada pasar tetapi harus melalui intervensi pemerintah. Karena melanggar putusan MK, maka juga melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 bahwa sumber daya alam dikelola dan dimanfaatkan oleh negara sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Silakan saja kalau Wapres bersikukuh tidak melanggar konstitusi. Tapi semua tahu bahwa BBM itu menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Buktinya ketika BBM naik, semua harga kebutuhan naik. Itu artinya BBM sudah menguasai kehidupan rakyat," ujarnya lagi.
Firdaus juga menilai kebijakan melepaskan sejumlah komoditi ke pasar itu terlalu terburu-buru dan justru dapat menimbulkan mafia migas gaya baru. "Mafia migas selalu melihat peluang dengan keuntungan dari selisih harga minyak mentah dunia," katanya.
Dia berharap, dalam pengelolaan migas di era pemerintahan baru ini tidak terjebak pada situasi skema privatisasi-liberal. "Siapa yang tahu kalau ternyata pemilik bisnis SPBU punya jaringan dengan elite atau politikus sehingga justru bisa melahirkan mafia migas gaya baru," ungkap Firdaus.(ss)