Zoom
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 07 Jan 2015 - 19:50:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Siti Zuhro: Urusan Desa Serahkan ke Kemendagri

84Kemendagri (ppid).jpg
Kantor Kemendagri, Jakarta (Sumber foto : ppid.kemendagri.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masih berebut kewenangan untuk mengelola dana desa.

Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana antara Rp 800 juta - Rp 1,4 miliar. Namun, anggaran tersebut sampai saat ini belum dapat dicairkan karena masih ada 'sengketa' tentang kementerian mana yang punya otoritas untuk membagikannya ke desa-desa.

Pengamat politik dan ilmu pemerintahan Siti Zuhro berpendapat, yang lebih pas mengelola dana desa adalah Kemendagri. Sebab, kata dia, selama ini desa berada dalam pembinaan kementerian tersebut.

"Karena kemendagri lah yang memiliki otoritas menata daerah dan ikut bertanggungjawab terhadap maju-mundurnya daerah," ujar Zuhro kepada TeropongSenayan, Rabu (7/1/2015).

Zuhro menambahkan, semestinya dengan anggaran yang cukup signifikan itu memberikan peluang besar bagi desa dan masyarakatnya untuk maju dan berdaya.

Hanya saja, dia mengingatkan dana itu rentan menjadi ajang tarik-menarik kekuatan politik. "Politisasi dana desa bisa tak terelakkan ketika desa diyakini sebagai lumbung suara yang strategis dalam Pemilu dan Pilkada. Atas nama kepentingan politik inilah desa diperebutkan oleh parpol," tandasnya.

Zuhro mengingatkan agar menteri-menteri di Kabinet Jokowi yang berasal dari parpol untuk tidak menjadikan program dana desa sebagai alat pendulang suara dalam pemilu atau pemilukada.

Sebelumnya, Wasekjen PKB yang juga anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain meminta agar Presiden Jokowi memperjelas ketentuan terkait kementerian mana yang berhak atas desa.

Ia meminta supaya desa tidak lagi menjadi tanggung jawab Kemendagri. Akan tetapi dialokasikan agar menjadi tanggung jawab Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.(yn)

tag: #Kemendagri  #Presiden Jokowi  #Jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...