JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengkritisi kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang menaikkan tarif bawah penerbangan sebesar 40 persen. Langkah Kemenhub itu dianggap terlalu mengurusi bisnis, dan berdalih bahwa 40 persen itu untuk perawatan pesawat dan keselamatan.
"Kalau hal ini terus berlanjut, maka penerbangan LCC (Low Cost Carrier atau maskapai bertarif rendah) bisa diambil alih negara lain, apalagi sekarang mau masyarakat ekonomi ASEAN," kata Agus kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Sebaiknya, saran dia, pemerintah melakukan pembenahan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kenyamanan dan keselamatan penerbangan. Selama ini Kemenhub terkesan tidak serius melakukan pengawasan pada jajarannya, baik itu pihak di bandara ataupun operasional penerbangannya.
"Saya minta Kemenhub teruskan pembenahan di kementeriannya. Memang hal ini berat tapi harus dilakukan, agar masyarakat tidak dirugikan," harapnya.
Sebagai catatan, Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan tarif batas bawah 50% dari patokan tarif batas atas dikeluakan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 30 September 2014. Kebijakan tersebut direvisi Menhub Ignasius Jonan menjadi sebesar 30% pada 19 November 2014.
Jonan kembali merevisi aturan tersebut menjadi sebesar 40% pada 30 Desember 2014, atau dua hari setelah peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014).(yn)