JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Mestinya Presiden Joko Widodo tidak perlu menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri. Karena dengan pemberhentian Jenderal Sutarman, tanpa penunjukan pun, otomatis Badrodin harus melaksanakan tugas Kapolri.
Tapi justru dengan penunjukan itu muncul kekeliruan, karena menurut UU mestinya Presiden saat hendak menunjuk plt Kapolri harus konsultasi dengan DPR, dan ini tidak dilakukan.
Kalau pun Presiden menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan, mestinya tidak perlu plt Kapolri, "Karena sudah otomatis tugas Kapolri akan dilakukan wakilnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Senin (19/1).
Langkah keliru dari Presiden Joko Widodo ini, kata Benny, bisa memunculkan hak interpelasi (bertanya) bahkan angket (penyelidikan) dan pansus. "Ini salah satu bentuk problem ketatanegaraan dan politik," tambahanya.(ss)