PEMERINTAH mengusulkan penyaluran Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 48 triliun kepada beberapa BUMN. Pemerintah beralasan PMN ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja korporasi dan kinerja keuangan BUMN.
Dana sebesar itu diharapkan dapat me-leverage capital minimal 5-10 kali. Tujuan agar dapat meggerakkan ekonomi nasional sekaligus menjadikan BUMN sebagai prime mover (agen pembangunan) nasional ditengah maraknya multinasional company yang mengurung ekonomi kita dewasa ini.
Namun semua itu tidaklah mudah karena beberapa BUMN ada yang sedang terbelit masalah sehingga ada yang tidak siap bahkan ada yang sedang diaudit dari BPK-RI. Kehati-hatian ini sangat perlu agar dana APBN tidak sia-sia peruntukannya.
Apalagi BPK-RI mensinyalir ada beberapa BUMN yang mengalami kerugian pada anak perusahaannya, sehingga menyulitkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap BUMN induk. Ini bisa menjadi modus korupsi jenis baru yang harus didalami oleh Komisi VI.
Untuk itulah Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) PMN. Panja ini untuk mempelajari maksud dan tujuan PMN kepada beberapa BUMN. Sebab perusahaan negara yang diusulkan menerima dana PMN ada yang sehat namun ada pula yang tidak.
Menurut data yang telah kami pelajari ada beberap BUMN yang uncapable (tidak kapabel), ada yang bankable (layak mendapat pinjaman dari bank) sehingga ada yang perlu didukung mendapat tambahan modal negara. Namun ada pula yang tidak mungkin diberikan.
Bahkan ada pula yang tidak perlu diberi suntikan dana PMN, karena sudah cukup sehat dan bagus keuangannya. Sehingga perlu kami pelajari lebih mendalam dan hati-hati, seperti PT IKI, PT Dok Koja Bahari, PT PELNI, PT KS, dll.
Untuk itulah Komisi VI perlu seksama meneliti karena harus berazaskan kehati-hatian yang tinggi (prudent). Inilah yang menjadi dasar hingga hari ini belum bisa diberikan ijin terhadap PMN tersebut disalurkan kepada BUMN yang diusulkan.
Perusahaan milik negara atau BUMN memang memiliki peran penting bagi perekonomian nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan UU No.19/2003 tentang BUMN.
Pasal 2 ayat (1):
a. Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b. Mengejar keuntungan.
c. Menyelnggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi.
Pasal 2 ayat (2): Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian hari Selasa (3/2/2015), Panja akan bisa menyelesaikan tugasnya. Selanjutnya hari Rabu (4/2/2015) bisa disimpulkan. Setelah itu Komisi VI akan memanggil Menteri Negara BUMN guna menyampaikan hasil Panja PMN ini kepada pemerintah. Insyaallah.(ris)