Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 03 Apr 2017 - 16:32:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kronologis Penangkapan Sekjen FUI Versi Pengacara

71al-khathath.jpg
Muhammad Al Khaththath (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - ‎Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jumat (31/3/2017). Ketua Tim Pengacara Muslim, Ahmad Michdan menceritakan kronologis proses penangkapan kliennya itu dan empat mahasiswa lainnya.

Menurut Michdan, kejadian bermula saat Al Khatahth menyelesaikan wawancara di salah satu stasiun televisi pada Kamis malam 30 Maret 2017, sekitar jam 10.00 WIB. Al Khaththath Kembali ke hotel Kempinski dan sampai hotel Jumat dini hari jam00.00 WIB.

"Ketika itu Beliau sedang menyiapkan untuk aksi 313. Kemudian sekitar pukul01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manager hotel tersebut menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. Beliau (Al khaththath) sudah tahu jika itu polisi. Karena ia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya," kata michdan di AQL Center, Tebet, Jakarta (3/4/2017).

Michdan melanjutkan, Petugas kepolisian kemudian menangkap Al Khaththath dengan tuduhan makar. Namun Al Khaththath tak langsung begitu saja menuruti kemauan polisi. Al Khaththath menanyakan surat penangkapan dirinya namun kepolisian tak dapat menunjukkannya, dan tetap membawa Al khaththath ke Mako Brimob, Depok.

Kemudian jam07.30 WIB, Michdan mengaku mendapat telepon dari Al Khaththath dan menyampaikan peristiwa penangkapan Al Khathtath. Michdan diminta untuk mendampingi pemeriksaan Al Khaththath.

"Ustad Al Khaththath juga menyampaikan ia menolak tanda tangan surat penangkapan. Karena tak merasa melakukan makar," ujarnya.

Kemudian tepat Jam09.00 WIB, Al Michdan sampai di Mako Brimob, namun di hadang oleh petugas penjaga. Bahkan petugas sempat mengatakan tidak ada penangkapan.

"Petugas penjaga menyampaikan kepada saya, katanya Wallahi tak ada yang ditangkap malem ini, tetapi Saya tetap ngotot. Tak mungkin itu," ujarnya

Kemudian pada pukul11.00 WIB, kepala penjagaan di Mako Brimob Depok datang dan baru dapat mengizinkan Michdan masuk untuk menemui Al Khaththath. Kemudian Michdan meminta izin agar Al Khaththath dapat melakukan solat Jumat.

"Usai Solat Jumat, jam tiga baru diperiksa, sampai setengah dua pagi, karena Al Khaththath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami," ujarnya.

Hingga saat ini Senin 3 April 2017, Al Khaththath masih berada di Ruang Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Al Khaththath ditahan dengan tiduhan pemufakatan makar dan akan menggulingkan pemerintahan yang sah.(yn)

tag: #aksi-313  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement