Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Kamis, 04 Mei 2017 - 16:28:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Besok, Ada Pesta Rakyat di Posko Pemenangan Anies-Sandi

15IMG-20170412-WA062.jpg
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Sumber foto : Alfian Rifsil Auton/Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, menyiapkan acara pesta rakyat usai rapat pleno penetapan pemimpin ibu kota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Jumat (5/5/2017) besok.

"Sepulang dari acara penetapan KPU DKI, pasangan gubernur dan wagub terpilih akan disambut oleh rakyat pemilih Anies-Sandi di Posko Pemenangan, Cicurug No. 6, Menteng," ujar salah satu Tim Pemenangan Anies-Sandi, Ahmad Sulhy, di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Dalam kegiatan yang digelar sederhana tersebut, sambung politikus Gerindra ini, bakal disemarakkan dengan pesta jajanan rakyat di sepanjang Jalan Cicurug.

Adapula musik rakyat dan pementasan kesenian Betawi.

"Selain mendatangkan PKL dan makan-makan gratis, rangkaian acara lainnya, berupa sambutan gubernur dan wagub terpilih dan ditutup doa bersama," pungkas Sulhy.

KPU DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, pukul 14.00.

Rapat pleno tersebut tak bergeser dari rencana awal, lantaran pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tidak mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, margin suara petahana dengan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, sebagaimana hasil pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 30 April lalu, 15,92 persen.

Anies-Sandi diketahui meraup 3.240.987 suara (57,96 persen). Sedangkan Ahok-Djarot cuma 2.350.366 suara (42,04 persen).

Adapun syarat mengajukan sengketa pilkada ke MK adalah selisih suara tidak melebihi satu persen untuk provinsi dengan populasi 6-12 juta penduduk, sebagaimana Pasal 158 ayat (1)c UU No. 10/2016 tentang Pilkada. (icl)

tag: #anies-baswedan  #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...