Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Kamis, 04 Mei 2017 - 16:28:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Besok, Ada Pesta Rakyat di Posko Pemenangan Anies-Sandi

15IMG-20170412-WA062.jpg
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Sumber foto : Alfian Rifsil Auton/Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, menyiapkan acara pesta rakyat usai rapat pleno penetapan pemimpin ibu kota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Jumat (5/5/2017) besok.

"Sepulang dari acara penetapan KPU DKI, pasangan gubernur dan wagub terpilih akan disambut oleh rakyat pemilih Anies-Sandi di Posko Pemenangan, Cicurug No. 6, Menteng," ujar salah satu Tim Pemenangan Anies-Sandi, Ahmad Sulhy, di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Dalam kegiatan yang digelar sederhana tersebut, sambung politikus Gerindra ini, bakal disemarakkan dengan pesta jajanan rakyat di sepanjang Jalan Cicurug.

Adapula musik rakyat dan pementasan kesenian Betawi.

"Selain mendatangkan PKL dan makan-makan gratis, rangkaian acara lainnya, berupa sambutan gubernur dan wagub terpilih dan ditutup doa bersama," pungkas Sulhy.

KPU DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, pukul 14.00.

Rapat pleno tersebut tak bergeser dari rencana awal, lantaran pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tidak mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, margin suara petahana dengan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, sebagaimana hasil pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 30 April lalu, 15,92 persen.

Anies-Sandi diketahui meraup 3.240.987 suara (57,96 persen). Sedangkan Ahok-Djarot cuma 2.350.366 suara (42,04 persen).

Adapun syarat mengajukan sengketa pilkada ke MK adalah selisih suara tidak melebihi satu persen untuk provinsi dengan populasi 6-12 juta penduduk, sebagaimana Pasal 158 ayat (1)c UU No. 10/2016 tentang Pilkada. (icl)

tag: #anies-baswedan  #aniessandi  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...