JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno bakal ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih oleh KPU DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) siang ini.
"Agendanya pukul 14.00 WIB. Semua pihak kami undang, termasuk kedua pasangan calon. Jika keduanya datang, kami akan meminta mereka memberikan sambutan," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno saat berbincang dengan salah satu televisi swasta nasional, Jumat (5/5/2017).
Keputusan penetapan itu diambil, ujar Sumarno, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), soal apakah ada pengajuan keberatan dari pasangan yang kalah.
Namun, dari hasil koordinasi tersebut tidak ditemukan adanya gugatan pasangan calon yang kalah tersebut.
"Setelah penetapan, kami akan mengirimkan surat ke DPRD DKI untuk pengangkatan dan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata dia.
KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul dari pasangan nomor 2 Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Dari hasil tersebut persentase raihan suara untuk Ahok-Djarot memperoleh suara dukungan sebesar 42,04 persen. Sementara Anies-Sandi mendapatkan suara sebesar 57,96 persen.(yn)