Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR dan Wakll Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) pada hari Rabu, 31 Mei 2017 - 13:46:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Red Notice Habib Rizieq Tak Masuk Kategori Interpol, Begini Penjelasannya

33SAVE_20160822_125409.jpg
Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR dan Wakll Sekretaris Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Red Noticeadalah rekomendasi untuk Interpol bahwa seseorang dicari karena melakukan kejahatan. Namun yang masuk kategori kejahatan dalam Red Notice adalah kejahatan berat yang secara kesamaan hukum (azas universalitas hukum) adalah kejahatan berat.

Misalnya pornografi dan pornoaksi anak,extra ordinary crime(kejahatan luar biasa) seperti kejahatan terorisme, korupsi, dan mafia narkoba (bukan victim).

Sedangkan Red NoticeHabib Rizieq Shihab (HRS) tak masuk dalam kategori Interpol. Sebab Red Notice yang diinginkan Polri yang ditujukan kepada HRS adalah content pornografi. Sebab, jika content pornografi yang jadi soal, makapictureporno diGooglemenjadi kejahatan.

Nyatanya tidak. Coba saja bukaGoogle,lalu searchfreesex,kemudian klik gambar, keluar ribuanpicporno. Itu menjelaskanpictureporno tidak masuk sebagai kejahatan berat dalam kategori universilitas hukum internasional.

Tak ada landasan hukum yang dapat digunakan interpol untuk operasi. Karena itu, Eggi Sudjana, Kuasa Hukum HRS, harus menjelaskan kepada Interpol bahwa kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah content porno yang berupa picture, agar HRS tak diburu oleh interpol.

Content porno pada dasarnya terbagi dua: pertama porno aksi, adalah delik yang dilakukan oleh pelakon. Kedua porno grafi adalah picture dan movie. Pada kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah picture. Bukan move.

Penyidik, harus memperbaiki red noticenya agar masuk dalam kategori kejahatan universalitas hukum. Misalnya, HRS dalam melakukan porno aksinya menggunakan anak atau pemerkosaan anak. Karang saja. Yang penting Interpol yakin bahwa yang diburu adalah penjahat yang bukan diancam tipiring.

Tapi juga kuasa hukum bisa menerbitkan pernyataan hukum untuk interpol bahwa kliennya bukan penjahat berat dalam klasifikasi universalitas hukum yang dianut interpol.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Selamat Jalan Sri Rukiyatin: Sebuah Pengingat Nilai Kemanusiaan di Tengah Erosi Peradaban

Oleh Agusto Sulistio
pada hari Kamis, 09 Jan 2025
Di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan digitalisasi, dunia kerap terjebak dalam ritme individualis yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Interaksi manusia semakin digantikan oleh ...
Opini

Transformasi Partai Politik: Usulan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR

Salah satu aspek fundamental dalam sistem demokrasi adalah peran partai politik sebagai penjaga kepentingan publik. Namun, dalam praktiknya, banyak partai lebih berorientasi pada kepentingan elit ...