Red Noticeadalah rekomendasi untuk Interpol bahwa seseorang dicari karena melakukan kejahatan. Namun yang masuk kategori kejahatan dalam Red Notice adalah kejahatan berat yang secara kesamaan hukum (azas universalitas hukum) adalah kejahatan berat.
Misalnya pornografi dan pornoaksi anak,extra ordinary crime(kejahatan luar biasa) seperti kejahatan terorisme, korupsi, dan mafia narkoba (bukan victim).
Sedangkan Red NoticeHabib Rizieq Shihab (HRS) tak masuk dalam kategori Interpol. Sebab Red Notice yang diinginkan Polri yang ditujukan kepada HRS adalah content pornografi. Sebab, jika content pornografi yang jadi soal, makapictureporno diGooglemenjadi kejahatan.
Nyatanya tidak. Coba saja bukaGoogle,lalu searchfreesex,kemudian klik gambar, keluar ribuanpicporno. Itu menjelaskanpictureporno tidak masuk sebagai kejahatan berat dalam kategori universilitas hukum internasional.
Tak ada landasan hukum yang dapat digunakan interpol untuk operasi. Karena itu, Eggi Sudjana, Kuasa Hukum HRS, harus menjelaskan kepada Interpol bahwa kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah content porno yang berupa picture, agar HRS tak diburu oleh interpol.
Content porno pada dasarnya terbagi dua: pertama porno aksi, adalah delik yang dilakukan oleh pelakon. Kedua porno grafi adalah picture dan movie. Pada kasus yang dituduhkan kepada HRS adalah picture. Bukan move.
Penyidik, harus memperbaiki red noticenya agar masuk dalam kategori kejahatan universalitas hukum. Misalnya, HRS dalam melakukan porno aksinya menggunakan anak atau pemerkosaan anak. Karang saja. Yang penting Interpol yakin bahwa yang diburu adalah penjahat yang bukan diancam tipiring.
Tapi juga kuasa hukum bisa menerbitkan pernyataan hukum untuk interpol bahwa kliennya bukan penjahat berat dalam klasifikasi universalitas hukum yang dianut interpol.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #