Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 15 Jun 2017 - 09:41:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Red Notice Kandas, Polisi Fokus Tuntaskan Berkas Perkara Rizieq

57argo.jpg
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polisi fokus menuntaskan berkas perkara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziewq Shihab. Langkah ini dilakukan setelah upaya memulangkan tersangka kasus percakapan berkonten pornografi melalui red notice Interpol,kandas.

Polisi menggeber penyelesaian berkas perkara juga setelah muncul kabar Rizieq mendapat perpanjangan visa dari Kerajaan Arab Saudi.

Meski demikian, polisi mengklaim masih memiliki cara lain untuk untuk memulangkan Rizieq.

Saat ini, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pihaknya fokus menyelesaikan berkas perkara. Upaya ini tetap dilakukan kendati Polisi belum bisa meminta keterangan Rizieq sebagai tersangka.

Guna melengkapi berkas perkara, polisi telah mendapatkan keteranga dari dua saki penting. Yakni Firza Husein dan Fatihah alias Kak Ema yang berstatus saksi. Firza sendiri dalam kasus ini juga berstatus sebagai tersangka.

"Yang penting kami selesaikan berkas dulu," ujar Argo di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Setelah berkas perkara sudah lengkap, tambah Argo, pihaknya segera menentukan cara untuk memulangkan Rizeq.

Sebelumnya diberitakan saat ini penyidik berencana mengajukan permohonan penerbitan blue notice untuk Rizieq kepada Interpol. Permohonan ini dilakukan setelah permohonan red notice ditolak. Blue notice merupakan permohonan untuk mencari tahu lokasi keberadaan Rizieq. (plt)

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement