JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polisi fokus menuntaskan berkas perkara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziewq Shihab. Langkah ini dilakukan setelah upaya memulangkan tersangka kasus percakapan berkonten pornografi melalui red notice Interpol,kandas.
Polisi menggeber penyelesaian berkas perkara juga setelah muncul kabar Rizieq mendapat perpanjangan visa dari Kerajaan Arab Saudi.
Meski demikian, polisi mengklaim masih memiliki cara lain untuk untuk memulangkan Rizieq.
Saat ini, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, pihaknya fokus menyelesaikan berkas perkara. Upaya ini tetap dilakukan kendati Polisi belum bisa meminta keterangan Rizieq sebagai tersangka.
Guna melengkapi berkas perkara, polisi telah mendapatkan keteranga dari dua saki penting. Yakni Firza Husein dan Fatihah alias Kak Ema yang berstatus saksi. Firza sendiri dalam kasus ini juga berstatus sebagai tersangka.
"Yang penting kami selesaikan berkas dulu," ujar Argo di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Setelah berkas perkara sudah lengkap, tambah Argo, pihaknya segera menentukan cara untuk memulangkan Rizeq.
Sebelumnya diberitakan saat ini penyidik berencana mengajukan permohonan penerbitan blue notice untuk Rizieq kepada Interpol. Permohonan ini dilakukan setelah permohonan red notice ditolak. Blue notice merupakan permohonan untuk mencari tahu lokasi keberadaan Rizieq. (plt)