JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Alfauzi mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Angkasa Pura (AP) II guna meminta penjelasan terkait pemberian dana talangan kepada Lion Air untuk membayar ganti rugi calon penumpang maskapai tersebut yang mengalami delay penerbangan.
"Ini menyangkut uang negara. Jangan-jangan pihak Lion Air melakukan tekanan terhadap PT Angkasa Pura II," ujar Farid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Farid menjelaskan, keputusan yang diambil PT Angkasa Pura tersebut berpotesi melanggar aturan yang berlaku.
"Mudahnya memberikan talangan dana oleh direksi PT Angkasa Pura II terhadap Lion Air itu dapat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi delay pesawat terbang," ungkapnya.
Untuk itu, politisi Partai Hanura itu mendesak Menteri Perhubungan Ignatius Jonan bersikap tegas merespons hal itu. "Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi Menteri Perhubungan untuk memecat direksi PT Angkasa Pura II," tegasnya.
Ia pun heran maskapai penerbangan sekelas Lion Air masih mengandalkan uang talangan negara untuk mengganti rugi para calon penumpangnya. "Padahal itu cuma untuk ganti rugi penumpang yang hanya Rp 4 miliar. Masa Lion Air ngga bisa ngeluarin uang Rp 4 M. Ini pertanyaan besar bagaimana dengan kebutuhan dana perusahaan lainnya, terkait manajemen maintenance untuk perawatan armada pesawat?," tandas dia.
Sebelumnya, Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengaku kalau pihaknya memang meminta suntikan dana Rp 4 miliar dari PT Angkasa Pura II untuk pengembalian uang tiket penumpang. Suntikan dana itu lantaran kocek perusahaan milik Rusdi Kirana sedang bokek.(yn)