JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pernyataan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, yang akan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), menuai polemik baru.
Orang nomor satu di Ibu Kota itu dinilai tengah 'menggali kubur' untuk mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Alasannya karena dengan mengembalikan kerugian Negara tersebut, dapat diartikan Djarot mengakui ada penyimpangan yang dilakukan pendahulunya, saat membeli lahan seluas 36.441 meter persegi tersebut.
"Pernyataan Djarot yang akan membayar kerugian pembelian lahan Sumber Waras bisa membuka terang kasus ini," ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Sugiyanto mengatakan, Djarot telah berani membangkang terhadap Ahok. Karena selama ini, Ahok dalam berbagai kesempatan menegaskan tidak merasa bersalah dalam pembelian lahan RSSW, dan yang bersangkutan juga enggan mengakui hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menolak mengembalikan kerugian negara.
"Sejujurnya saya tidak menyangka ternyata Djarot berani membangkang pada Ahok," kata SGY, sapaan akrab Sugiyanto.
Kendati begitu, SGY menilai pernyataan Djarot sesungguhnya benar adanya. Karena menurut laporan BPK ada indikasi kerugian Rp 191 miliar dan diperkuat audit investigasi yang terbukti ada kerugian sebesar Rp 173 miliar dalam pembelian lahan RSSW.
Hanya saja, kata dia, pernyataan Djarot tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian saja, namun harus berlanjut pada penyelidikan tindakan korupsinya mengingat telah terjadi kerugian negara yang jumlahnya tidak sedikit.
Penyelidikan tersebut wajib dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Dan pada pasal 4 UU tersebut ditegaskan bahwa pengembian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimakaud pada pasal 2 dan pasal 3.
"Jadi, dugaan tindak pidana korupsi itu akan menjadi nyata, dan besar kemungkinan Ahok diproses lanjut karena kasusnya dapat diusut kembali. Ini bukan kerugian kecil, ini ratusan miliar kerugiannya. Di sini bukan masalah mengembalikan atau tidak, tapi harus diungkap dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, dimana saat itu Ahok menjabat Plt Gubernur dan mendisposisikan langsung pembelian lahan RSSW," bebernya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Mekanisme pembiayaan untuk pembangunan rumah sakit khusus kanker itu sudah disiapkan.
"Sudah ada mekanisme penganggarannya dan diusulkan melalui perjanjian PKBU bersama badan usaha milik pemerintah dan tanpa didanai APBD. Itu sudah kita rapatkan dua kali. Semuanya sudah disusun, tinggal desainnya seperti apa," kata Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sebelumnya, BPK RI mengizinkan DKI Jakarta melanjutkan pembangunan di lahan tersebut.
Hanya saja Pemprov DKI tetap harus mengganti rugi kepada negara terkait pembelian lahan. Terkait hal ini, Djarot sudah setuju untuk membayar ganti rugi.
"Kami akan kirim surat kepada yayasan (Sumber Waras). Itu juga untuk memberikan jawaban, klarifikasi. Kalau betul merugikan negara ya harus dikembalikan prinsipnya," tandasnya.(yn)