JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemprov DKI akan mengedepankan musyawarah dan tidak akan banding atas putusan yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memenangkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.
Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.
"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balaikota, Kamis (26/10/2017).
Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengatur daerah Bukit Duri agar merasakan manfaatnya untuk semua.
"Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan," kata Anies.
Jadi solusinya, sambung mantan Mendikbud itu, tidak hanya menurut Pemprov DKI saja, tapi dilakukan bersama-sama membicarakan masalah tersebut.
"Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," kata Anies.(yn/ant)