Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 03 Nov 2017 - 05:58:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pergub Jokowi Buka Izin Reklamasi, Begini Penjelasan Sudirman Said

64IMG_20171001_174524.jpg
Sudirman Said (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sudirman Said, mantan ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi mementahkah penjelasan Presiden Jokowi. Menurut Sudirman, ada dua peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan mantan gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pada 2012 silam yang memberi jalan bagi keluarnya sejumlah perizinan Reklamasi Teluk Jakarta.

"Beliau (Presiden Jokowi-Red) kemarin sempat bicara bahwa tidak pernah mengeluarkan pergub. Tapi ada dua pergub yang keluar dan pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan-perizinan, karena seperti di bunyinya kalau mau minta izin begini-begini," ujar Sudirman saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk 'Stop Reklamasi Teluk Jakarta' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/11/2017).

Sudirman mengatakan hal itu menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak pernah menerbitkan izin reklamasi saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sudirman menilai perlu meluruskan hal tersebut. Ia mengatakan, apa pun jenis izin atau pergub yang dikeluarkan Presiden Jokowi soal reklamasi sama saja memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Izin keluar, pasti dasarnyakanada. Kalau pergub tidak ada, pasti izin tidak akan ada. Dan itukansoal periode yang memberikan izin siapa," kata Sudirman.

Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu mengatakan, jika dlihat dari asal muasalnya reklamasi juga tidak spesifik dengan membentuk pulau. Namun, reklamasi dengan membuat pulau justru muncul di Pergub DKI Jakarta pada 2012 yakni pada zaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Kalau dilihat asal muasalnya sebetulnya kata kata pulau itu muncul di pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi.

Ia juga menegaskan, dari sisi izin atau aturan reklamasi yang diterbitkan Pemprov DKI juga tak memenuhi syarat. Pertama, tidak ada aturan zonasi, kedua, tidak ada izin lingkungan hidup strategis dan ketiga, tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sehingga, Sudirman menilai jika tidak melihat tiga syarat tersebut maka dianggap telah melakukan pelanggaran. "Ketiganya ini disyaratkan oleh undang-undang. Jadi itulah keadaannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi bicara soal polemik reklamasi kawasan teluk Jakarta. Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi baik saat menjabat Gubernur DKI Jakarta maupun saat jadi Presiden RI.

"Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi," tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Soal Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.

"Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa," kata Jokowi.

Ditegaskan Jokowi, pergub tersebut bukan untuk memberi izin reklamasi.

"Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu," jelas Jokowi.(dia)

tag: #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  #sudirman-said  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement