JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diingatkan agar perubahan Undang-Undang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) harus komprehensif. Dengan begitu maka mendukung pembaharuan pembentukan peraturan perundang-undangan dari pusat ke daerah.
Menurut pakar hukum tata negara dari UGM Enny Nurbaningsih SH, tidak sekadar mengadopsi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wewenang konstitusional DPD.
"Kita harus melahirkan UU yang baru, bukan tambal-sulam. Misalnya, kalau hanya mengadopsi amar putusan MK, sayang sekali," ujarnya di DPD, semalam.
Lebih lanjut Enny menambahkan jika hanya mengubah UU P3 dengan mengadopsi amar putusan MK. maka perubahan UU P3 kehilangan ruh sebagai UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar terjadi proses a good regulatory reform. Artinya, perubahan UU P3 sekaligus menampung seluruh persoalan yang belum terpecahkan oleh UU P3," terangnya.
Dikatakan Enny yang juga menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemkumham, tidak semestinya sebuah lembaga negara dalam ranah penyelenggaraan kekuasaan legislatif mendominasi pelaksanaan fungsi legislasi. Sehingga mengabaikan aspirasi masyarakat dan daerah yang penyalurannya melalui DPD RI. "Lembaga negara ini sejajar lembaga negara lain seperti DPR dan Presiden," tegasnya.
Menyangkut pelaksanaan amar putusan MK, Enny menegaskan, bertolak dari putusan MK.maka DPD RI harus terlibat sejak tahapan perencanaan perubahan UU P3 hingga tahapan sebelum pengambilan keputusan antara DPR dan Pemerintah. "Sebab perubahan UU P3 memberikan dasar legitimasi bagi lembaga negara terkait dalam melaksanakan fungsi legislasi. DPR RI tidak boleh mengabaikan amar putusan MK," imbuhnya. (ec)