Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 02 Mar 2018 - 10:41:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VI: Nasib KPPU Terombang-ambing

79Ecky-Awal-Mucharam.jpg
Ecky Awal Mucharam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyayangkan jabatan komisioner Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak diantisipasi sejak awal, sehingga sempat dinyatakan tidak beroperasi.

"KPPU itu lembaga sangat penting dan strategis buat kita dan sejarah berdirinya membutuhkan perjuangan. KPPU itu salah satu produk reformasi, yang tidak dimiliki Indonesia sebelumnya. Sayangnya seolah kini nasibnya seolah terombang-ambing," kata Ecky saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).

Politisi PKS ini menyatakan, KPPU sangat penting untuk menjaga iklim berusaha, sehingga tidak ada dominasi pelaku di dalam industri.

"Kita sudah berpengalaman saat Orde Baru, maraknya monopoli di berbagai sektor usaha terutama pada Sumber Daya Alam (SDA). Bahkan, kondisi tersebut masih terjadi saat ini. Untuk itu KPPU hadir dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menjaga peta persaingan di industri," jelasnya.

Lebih jauh, Ecky menjelaskan yang tak kalah strategisnya KPPU memiliki peran untuk melawan para pemburu rente, yang ujung akhirnya adalah menegakkan keadilan ekonomi.

Maka itu, tegas dia, tak akan bisa menanggulangi persoalan ketimpangan selama pemburu rente masih mendominasi ekonomi dan penguasaan pasar oleh satu kelompok saja.

"Contohnya, bagaimana bisa ada satu pihak yang menguasai 5 juta hektar lahan. Ini kan ajaib. Dengan situasi yang seperti ini, manfaat ekonomi hanya dinikmati golongan tertentu. Mereka-mereka lagi yang menikmati. Tentu, kondisi ini tidak boleh terjadi lagi, sehingga kita perlu menjaga keberadaan KPPU dan perlu diperkuat," paparnya.

Ecky juga melihat bahwa kebedaan KPPU juga berperan krusial dalam mendukung perbaikan iklim investasi.

"Ini yang terus kita upayakan, agar daya saing ekonomi membaik. Sehingga aktivitas ekonomi berjalan lancar melalui kegiatan investasi," pungkasnya.

Diketahui, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keppres tersebut memperpanjang jabatan komisioner KPPU saat ini, yang terhitung 27 Februari-27 April 2018. Keppres yang sama telah diterbitkan untuk masa jabatan 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Dan dijadwalkan komisioner KPPU baru akan terpilih pada April mendatang.(yn)

tag: #kppu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement