JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan paling lama dua pekan mendatang.
"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi, di gedung MA, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Ia mengatakan, berkas-berkas perkara PK yang diajukan Ahok telah memenuhi persyaratan secara administrasi, sehingga sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor perkara. Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih menurut Suhadi.
"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke Ketua Kamar Pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," katanya.
Pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani berkenaan dengan perkara penistaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun bagi Ahok dalam perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.(yn/ant)