Operasi tangkap tangan/OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Adriansyah, seorang kader PDIP saat berlangsungnya Kongres PDIP di Bali, merupakan signal kuat bahwa korupsi dan benalu-benalu yang mau kaya raya dengan memanfaatkan PDIP masih banyak bahkan sangat banyak. Karena itu bagi mereka mau di kongres ke atau dimanapun ketika ada kesempatan korupsi, maka korupsi akan terjadi tanpa beban apapun.
Apa yang terjadi dengan OTT KPK terhadap seorang kader PDIP saat Kongres PDIP berlangsung mengandung banyak pertanyaan, apakah semakin sempitnya ruang yang gelap untuk melakukan transksi suap, sehingga arena kongres bisa saja menjadi pilihan tempat yang strategis untuk melakukan transaksi. Selain itu apakah hanya Adriansyah, anggota DPR-RI kader PDIP seorang diri yang menerima suap. Padahal sebetulnya baru satu dari sekian banyak praktek suap atau meminta-minta uang sebagai jasa yang sering dilakukan oleh sebagian anggota DPR terkait dengan jabatannya di Komisi. Kalau dia anggota DPR-RI di Komisi III, maka jasa yang diminta adalah dalam kaitan dengan jabatan anggota Komisi III di DPR yang dipandang bisa membantunya terkait dengan urusan di Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan atau di pengadilan. Begitu pula dengan jasa di bidang lainnya, misalnya terkait urusannya dengan BUMN atau pertambangan maka anggota DPR di Komisi terkait yang dimintakan bantuannya sebagai makelar yang akan menghubungkan kepentingan pihak pengguna jasa dengan instansi yang bersangkutan.
Dalam kasus OTT KPK kali ini karena yang ditangkap adalah anggota DPR-RI Fraksi PDIP, maka sekiranya suap terhadap Adriansyah, kader PDIP terkait dengan proses hukum, maka KPK harus mengembangkan secara lebih luas karena bisa saja ada anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PDIP lainnya ikut terlibat sebagai penghubung untuk memuluskan sebuah kasus disertai imbalan.
Sebagai contoh, belum lama ini sejumlah media Ibukota menulis bahwa Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI saat ini, mendapatkan aliran dana dari seorang pejabat tinggi Polri ke rekening pribadinya yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK. Karena itu KPK harus melakukan pengembangan penyidikan tidak hanya terbatas pada kasus Adriansyah akan tetapi juga KPK harus mengembangkan kasus aliran dana yang disebut-sebut media mengalir ke rekening a/n. Trimedya Panjaitan.
Bisa saja dalam kasus Adriyansah terdapat peran Trimedya Panjaitan di Komisi III DPR-RI. Sikap sejumlah kader PDIP dalam dugaan tindak pidana korupsi bukan saja menjadi beban berat buat Partai, akan tetapi juga hak masyarakat yang harus diperjuangkan oleh PDIP melalui DPR-nya juga ikut terganggu. Ikatan KKN yang kuat diantara mereka bisa membuat KPK kesulitan mengungkap mata-rantai korupsi diantara mereka.
Ini salahnya DPP PDIP sendiri, karena sering tidak konsisten dalam menyikapi kader-kadernya yang terlibat korupsi, pada saat kadernya ditangkap KPK, PDIP bilang tidak akan membela bahkan akan dipecat, namun seiring dengan berjalannya waktu kader-kader ini dibela habis-habisan, tidak dipecat malahan diberi kedudukan terhormat di struktur partai, termasuk di DPP PDIP.
Sebagai contoh kader PDIP yang mantan napi korupsi dan diberi tempat dalam struktur DPP PDIP adalah Rochmin Dahuri, Panda Nababan dll. Akibatnya para kader menganggap korupsi dan proses hukum atas dirinya tidak akan mengubah posisinya di partai termasuk tidak mengubah rezekinya. Karena itu TPDI mendesak KPK agar mengembangkan penyidikan kasus Adriansyah ke kader PDIP lainnya di Komisi III sebagaimana nama Trimedya Panjaitan disebut-sebut ada aliran dana ke rekening pribadinya. Ini sangat penting untuk penegakan hukum dan demi membersihkan nama Partai manakala proses hukum lebih lanjut dapat membuktikan sebaliknya.(yn)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #pdip #adriansyah #kader pdip korupsi