JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebanyak 200 orang karyawan PT Bianglala Metropolitan, terancam di PHK. Setelah PT. Transjakarta menyetop operasional 48 armada bus perusahaan tersebut.
Sanksi tersebut diberikan setelah salah satu armada milik PT Bianglala Meropolitan yang merupakan operator bus Transjakarta terguling di Cawang pada Senin (9/4/2018) lalu. Padahal, kontrak operasi baru berakhir September 2018.
Direktur PT. Bianglala Metropolitan Wahid Sukamto mengaku, merasa janggal dengan sanksi yang diberikan PT. Transjakarta pada pihaknya.
Sebab, kata dia, seharusnya sanksi hanya diberikan kepada pengemudi dan satu armada yang mengalami kecelakaan. Bukan menghentikan operasional bus secara keseluruhan. Mengingat berdasarkan penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya,kecelakaan itu murni disebabkan kelalaian pengemudi.
"Pengemudi itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini membuktikan bahwa persoalan bukan karena kelayakan bus," kata Kamto saat dihubungi, Minggu (29/4/2018).
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi PT TransJakarta untuk menghentikan operasional ke 48 Bus Amari. Karena status ke 48 Bus itu layak operasi atau SGO (siap guna operasi) dan rekomendasi itu dikeluarkanen oleh PT Transjakarta.
“Maka itu, kalau mau dievaluasi menyeluruh menurut saya tidak tepat," keluhnya. Terlebih, tambah dia, sampai saat ini kontrak kerjasama masih berjalan.
Namun demikian, pihaknya masih berharap bahwa PT TransJakarta tetap mematuhi kontrak kerjasama yang tengah berjalan.
"Makanyasaya agak bingung juga, mau dibawa ke mana sebenarnya masalah ini," ucap dia penasaran.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, kini akibat keputusan sepihak PT TransJakarta menghentikan operasi 48 Bus Amari itu menyebabkan 200 Karyawannya terancam diberhentikan.
"Kalau PT TransJakarta tidak mencabut keputusannya kami terpaksa memutus kontrak kerja 100 Sopir, 50 Mekanik dan 50 Staf," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno juga menyatakan kasus itu semata akibat human error yang disebabkan adanya mobil yang secara mendadak memotong jalur bus BMP 162 itu.
Karena itu, Sukamto menolak tudingan bus yang dikemudikan pramudi Sutikno maupun pihak Bianglala telah melanggar SOP dan batas kecepatan.
Akibat tudingan itu, seluruh armada bus Amari (Angkutan malam hari) yang dioperasikan Bianglala sebanyak 48 unit dikandangkan oleh PT Transjakarta.
Sukamto yang didampingi Manajer Operasional Bianglala Hadi Suryanto pun mengeluarkan fakta atau dokumen otentik yang dikeluarkan oleh PT Transjakarta.
Setidaknya, ada tiga fakta yang terungkap. Pertama, rekaman kecepatan bus BMP 162 sejak meninggalkan halte OKI hingga titik kecelakaan, yaitu bus melaju dengan kecepatan maksimum 35/Km per jam.
Kedua, pada tanggal 11 April 2018, tiga hari setelah kecelakaan, pihak PT Transjakarta masih mengeluarkan rekomendasi bahwa 48 unit bus Amari yang dioperasikan Bisnglala Siap Guna Operasi (SGO) atau layak jalan. Rekomendasi itu juga memuat sebanyak 27 unit lainnya tidak dapat operasi (TDO).
Ketiga, polisi sudah mengizinkan bus yang ditahan dibawa pulang ke poll tanpa catatan bahwa bus tidak layak jalan.
Kerugian besar juga bakal diderita Bianglala karena biaya rekondisi atau perbaikan bus milik Transjakarta yang dioperasikan Bianglala untuk Amari belum balik modal.
"Miliaran rupiah yang harus kami keluarkan, dan belum balik modal. Dan kami bisa bangkrut dengan kebijakan (sanksi) ini," pungkas Sukamto. (Alf)