JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menolak kebijakan impor beras yang kembali dilakukan pemerintah.
Diterbitkannya izin impor beras sebanyak 500 ribu ton oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berlaku hingga Juli 2018 sangat melukai petani. Padahal, Kemendag sebelumnya juga telah menerbitkan izin impor dengan besaran yang sama yakni 500 ribu ton.
"Impor beras merupakan kebijakan yang tidak mendukung kedaulatan pangan dan berimplikasi pada semakin miskinnya petani," kata Hermanto saat dihubungi, Rabu (23/5/2018).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, izin impor dikeluarkan karena pasokan beras dalam negeri kurang meskipun sebelumnya telah dikeluarkan izin impor beras 500 ribu ton.
Menurut Hermanto, tanda adanya kekurangan pasokan ialah harga beras yang masih tinggi di pasaran. Harga tersebut masih di atas harga eceran tertinggi (HET).
Namun sambung politikus PKS ini, kenaikan harga beras saat ini merupakan kondisi yang sengaja diciptakan agar memberi peluang beras impor masuk kedalam sistem pasar.
"Ketiadaan koordinasi antara Kemendag dan Kementan telah menimbulkan situasi yang absurd. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mengambil keuntungan besar dengan menaikan harga beras. Harga beras medium lalu naik dan bertahan diatas HET. Selanjutnya Pemerintah memutuskan untuk impor beras", paparnya.
'Kemendag mencari pembenaran untuk melakukan impor beras," tambahnya.
Dengan akan masuknya beras impor tersebut petani tidak diuntungkan dengan kenaikan harga beras saat ini.
"Semestinya pemerintah bisa mengatasi kenaikan harga beras dengan mengoptimalkan penyerapan pembelian beras dari petani dimana saat ini telah masuk musim panen," pungkasnya.
Belum lama ini Hermanto meninjau kawasan pertanian Bukit Mendawa Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dimana kondisi padi siap panen.
"Petani disana minta agar panenan padi ini dibeli oleh pemerintah," ucapnya.
Lebih jauh ia menegaskan, impor beras tidak selaras dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang ini mengamanatkan kedaulatan pangan.
"Kedaulatan pangan itu artinya apa yang kita makan berasal dari yang kita produksi. Dengan kata lain pangan kita diproduksi di dalam negeri sendiri," pungkasnya.(yn)