Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 24 Agu 2018 - 16:57:53 WIB
Bagikan Berita ini :

KY Minta Publik Hormati Putusan Hakim Kasus Meiliana

48farid-wajdi.jpg.jpg
Farid Wajdi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Yudisial (KY) mengimbau semua pihak untuk menghormati seluruh proses dan putusan hakim kasus dugaan penistaan agama oleh Meiliana.

"Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Farid mengatakan hal tersebut merespon vonis hakim atas kasus Meiliana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

KY juga meminta kepada seluruh pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut untuk menggunakan upaya hukum.

"Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu berprasangka terhadap majelis, percayalah kepada sistem peradilan kita," ujar Farid.

Farid berharap, meskipun wewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

"KY juga terus berupaya untuk tetap objektif terkait kasus ini, namun perlu ditegaskan KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim," tutur Farid.

Mengenai advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim.

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis berupa 18 bulan penjara kepada Meiliana, yang mengeluhkan volume pengeras suara masjid yang dianggapnya terlalu keras. Meiliana didakwa dengan tuduhan penistaan agama.(yn/ant)

tag: #penistaan-agama  #komisi-yudisial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement