JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi wejangan kepada Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita guna mencegah praktik korupsi terhadap dana bantuan sosial (bansos).
Wejangan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Agus dengan komisioner KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan pertemuan tersebut membahas mengenai sistem pencegahan korupsi. Basaria menegaskan untuk mencegah dana bantuan sosial menjadi bancakan, membutuhkan database penerima bantuan yang akurat. Salah satu cara adalah menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
"Penerima manfaat yang benar-benar memang sesuai dengan catatan yang sudah ada. Nanti kita minta juga supaya data-data berdasarkan NIK, disesuaikan sehingga nanti tidak ada lagi yang penerimanya double. Jadi benar-benar terdata sesuai NIK, karena kita tahu NIK itu sudah tidak ada yang double. Sekarang sudah benar-benar," papar Basaria.
Selain itu, sambung Basaria, sudah semestinya inspektorat di daerah maupun kementerian mengawasi dan mendampingi penyaluran dana bansos yang nilainya besar ini agar tepat sasaran. KPK, lanjut Basaria, juga akan membantu Kemensos dalam mengelola anggaran tersebut. Dalam hal ini Deputi pencegahan dan Deputi penindakan yang akan turut andil.
Sementara Agus mengaku sangat terbantu dengan wejangan serta saran yang diberikan KPK terutama ihwal pencegahan dalam mengelola anggaran. Diketahui, anggaran untuk Kementerian Sosial sendiri mengalami kenaikan hingga mencapai 35 persen atau Rp54 triliun dari 34 provinsi.
"Jadi, yang menjadi penerima manfaat dari 2018-2019 tidak ada perubahan, tetap 10 juta orang, yang jadi kebijakan adalah kenaikan dari kualitas bantuan tersebut," ujar Agus.
Politisi Partai Golkar itu juga berjanji akan terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait pengelolaan anggaran.
"Tadi saya sudah minta izin denhan KPK untuk mendapat pendampingan dari deputi bidang pencegahan dan data informasi agar berikan izin bisa melakukan semacam teknis antara kemensos dan KPK," ucapnya.(plt)