JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menyetop total megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau buatan yang izinnya dicabut.
Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang tersebut.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut Anies:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK MarundaJakarta)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)
Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
"Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," tutup Anies. (Alf)