JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Anies Baswedan berencana akan melegalkan becaksecara terbatas di sejumlah tempat dengan mengajukan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Namun, pengajuan Perda tersebut mendapat penolakan dari beberapa politisi DPRD DKI, Kebon Sirih.
Salah satunya, kritik datang dari Parpol oposisi Fraksi Hanura DPRD DKI. Mereka menyebut kebijakan Gubernur DKI tersebut sebagai kemunduran berpikir.
Parpol pendukung Eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menilai, langkah itu justru akan membuat lalu lintas di Jakarta semakin semrawut dan macet.
Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menegaskan, fraksinyanya menolak membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk memberi ruang operasional becak di Jakarta.
“Jangan buat mundur lagi Jakarta. Bagi saya itu kebijakan ngawur. Kami, menolak legalisasi becak,” kata Ongen di DPRD DKI Selasa (16/10).
Ongen mempertanyakan, rencana Anies menghidupkan kembali transportasi roda tiga itu di Ibu Kota.
Sebab, menurutnya, mengizinkan becak sebagai angkutan umum dapat dikhawatirkan akan menambah runyam lalu lintas ibukota.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menjelaskan, dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyatakan:
"Setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya."
“Pasal itu kan yang diminta revisi. Lebih baik, Anies buat aturan memperkerjakan warga di Pabrik-pabrik yang ada di Jakarta,” ungkapnya.
Ongen meminta, Gubernur Anies Baswedan membatalkan rencana itu. Sebab kehadiran becak, katanya, tak akan memberikan dampak yang positif terhadap upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di DKI.
"Lebih baik Gubernur Anies Baswedan dan jajaran terkait fokus pada upaya mewujudkan transportasi aman dan nyaman,” saran dia.
Karena itu, dia menyarankan, alangkah baiknya jika Anies mengeluarkan Peraturan Gubernura (Pergub) khusus kawasan industri harus memeprkerjakan anak-anak di Jakarta. Misalnya, PT JIEP merupakan pengembang dan pengelola kawasan industri di sana ada 400 perusahaan.
Kemudian, kata dia, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Cakung, Jakarta Timur. “Jadi, Pergub itu nanti mengatur, 70 persen lulusan SMA atau SMK di Jakarta bekerja di sana. Ini bisa solusi dari pada becak. Ini solusi Kami. Atur itu ketenagakerjaan di kawasan industri,” terang dia. (Alf)