JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU DKI Jakarta diminta transparan pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.
Pasalnya, Komisi Informasi Publik (KIP) DKI telah memutuskan agar enam angka di belakang pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dibuka secara terbatas sehingga bisa digunakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Dengan dikabulkannya gugatan ini merupakan penghargaan demokrasi. Karena esensi perjuangan kita adalah meminta KPU agar transparan dalam hal daftar pemilih dalam Pemilu nanti. Dengan pengabulan gugatan ini, artinya KIP memberikan ruang dalam transparansi berdemokrasi," ujar Ketua Badan Advokasi DPD Gerindra DKI, Yupen Hadi, usai menjalani sidang KIP DKI, di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Menurutnya, KIP telah menjadikan dirinya sebagai lembaga ajudikasi yang berguna dalam menjaga pemilu.
Yupen menganggap, persoalan DPT ini tidak ada muara hukumnya karena tidak bisa disidang melalui DKPP atau Bawaslu.
"Sebagai benteng terakhir, ternyata KIP memberikan putusan baik sekali dalam menjaga demokrasi kita. Harapan kami, putusan itu dieksekusi di tingkat DKI dan berdampak luas secara nasional," katanya.
Dia berharap, keputusan KIP DKI Jakarta ini menular ke berbagai daerah lainnya yakni dengan tidak ditutupnya beberapa digit nomor di belakang NIK dan NKK.
"Sehingga stakeholder merasa nyaman dalam menjalankan pemilu nanti. Karena tidak ada dusta diantara kita. Tapi, yang perlu diketahui, sebetulnya yang disampaikan KIP itu adalah informasi ini dibuka dan melibatkan para stakeholder. Itu yang harus dilakukan KPU. Mereka harus panggil semua stakeholder, semua parpol harus dipanggil, diskusi, dan ditetapkan seberapa hal yang terbuka terhadap informasi yang terbatas," jelas Yupen.
Dia menegaskan, amar putusan KIP DKI Jakarta menetapkan bahwa informasi tersebut adalah terbuka tapi terbatas.
Namun, lanjutnya, batasannya tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh KPU, tapi harus melibatkan partai politik dan stakeholder lainnya.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon mengaku akan mempelajari terlebih dahulu atas putusan KIP DKI Jakarta itu.
Menurutnya, KPU RI telah memutuskan bahwa NIK dan NKK tidak terbuka dan ditutup sebagian untuk pemilu nanti.
"Nanti kita telaah dulu apa yang sudah dibacakan tadi oleh pimpinan sidang. Saya pelajari dan konsultasikan dengan mereka yang ahli," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan telah menjalankan keterbukaan informasi publik selama ini.
Dalam memutuskan atau menetapkan sesuatu, ungkapnya, KPU DKI selalu menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder dan partai politik. Sehingga, putusan apapun dipastikan berjalan secara transparan.
"Jadi, apa-apa yang sudah disampaikan sesuai poin ketiga itu sudah kita lakukan.
Hanya apa yang ada di poin pertama, itu akan croscek kembali apa yang menjadi amar putusannya. Kan ada waktu tujuh hari," tegasnya.
Dia mengatakan, KPU DKI hanya eksekutor untuk menjalankan Pemilu di tingkat Provinsi. Sedangkan aturan yang memutuskan agar NIK dan NKK tidak terbuka dan ditutup sebagian merupakan keputusan KPU RI.
"Kami kan eksekutor di tingkat Provinsi, sementara legislator setelah UU adalah KPU RI. Untuk kita, sebagai penyelenggara provinsi adalah melaksanakan apapun kebijakan yang telah diambil KPU RI," tandasnya. (Alf)