JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen PPP Arsul Sani meminta para elite partai melihat peraturan daerah (perda) syariah pada kesepakatan bernegara Indonesia.
"Itu kesepakatannya adalah syariat Islam boleh diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Kesepakatan itu harus kita pegang, jangan kemudian ditolak," kata Arsul di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
"Yang ditolak itu kalau tidak ada dalam kesepakatan, contohnya mau mengganti dengan sistem khilafah. Itu kita tolak, karena tidak ada dalam kesepakatan bernegara kita," tambahnya.
Hal itu Arsul utarakan menanggapi munculnya polemik soal pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang akan menolak sebagai bentuk Perda syariah.
Ditegaskan Arsul, dalam memahami perda atau legislasi syariah, melihatnya jangan pada judul perda syariah.
"Di negara ini, legislasi syariah sudah banyak, seperti Undang-Undang (UU) Perkawinan, UU Wakaf, UU Haji, hingga UU Perbankan Syariah itu semua legislasi syariah. PPP juga mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, itu juga legislasi syariah," kata anggota Komisi III DPR ini.
Soal tuduhan Perda syariah berpotensi diskriminatif, Arsul menerangkan, itu soal penerapan dan bisa dirumuskan. Di Aceh sendiri, ujar dia, ada qonun jinayah dan itu tidak berlaku bagi non muslim.
"Karena kalau menolak yang berkonten syariah, itu namanya a historis. Karena UU di negara ini sudah begitu banyak yang kontennya syariah Islam, cuma tidak disebut sebagai UU syariah," imbuhnya.(yn)