Prostitusi (pelacuran) bukan fenomena penyakit sosial klasik yang tidak dapat diberantas. Tetapi persoalan belum terakomodirnya definisi dan pengaturan tentang kejahatan tersebut dalam hukum nasional.
Hukum kita masih mentolerir perbuatan zina sebagaimana dirumuskan Pasal 419 KUHP dan seterusnya. Salah satu pihak terikat hubungan perkawinan melakukan hubungan kelamin (persenggamaan) dengan orang lain diancam sanksi piddana, ini pun masih merupakan delik aduan.
Bandingkan dengan perumusan tentang delik zina dalam hukum pidana Islam. Zina didefinisikan dengan hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita duami istri maupun bukan suami istri , orang dewasa maupun belum dewasa, atas dasar suka sama suka maupun atas dasar paksaan (perkosaan).
Singkatnya, setiap persetubuhan/persenggamaan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah, maka tergolong ke dalam zina.
Karena itu semasih kita menggunakan KUHP produk hukum warisan hukum kolonialisme, sewajarnya masalah prostitusi tidak akan bisa diberantas sampai kapanpun.
Sehingga akibatnya memakan ongkos yang sangat mahal harus ditanggung oleh bangsa dan negara yakni 'berkembang pesatnya penyakit menular yang merusak generasi ke generasi dan kehancuran tatanan sosial'. (iy)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #prostitusi #pelacuran #prostitusi online