Opini
Oleh Martimus Amin (Peneliti The Indonesian Reform) pada hari Senin, 11 Mei 2015 - 15:42:05 WIB
Bagikan Berita ini :
Mencermati Maraknya Pelacuran Online

Kenapa Prostitusi Begitu Sukar Dihapus?

85prostitusi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

Prostitusi (pelacuran) bukan fenomena penyakit sosial klasik yang tidak dapat diberantas. Tetapi persoalan belum terakomodirnya definisi dan pengaturan tentang kejahatan tersebut dalam hukum nasional.

Hukum kita masih mentolerir perbuatan zina sebagaimana dirumuskan Pasal 419 KUHP dan seterusnya. Salah satu pihak terikat hubungan perkawinan melakukan hubungan kelamin (persenggamaan) dengan orang lain diancam sanksi piddana, ini pun masih merupakan delik aduan.

Bandingkan dengan perumusan tentang delik zina dalam hukum pidana Islam. Zina didefinisikan dengan hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita duami istri maupun bukan suami istri , orang dewasa maupun belum dewasa, atas dasar suka sama suka maupun atas dasar paksaan (perkosaan).

Singkatnya, setiap persetubuhan/persenggamaan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah, maka tergolong ke dalam zina.

Karena itu semasih kita menggunakan KUHP produk hukum warisan hukum kolonialisme, sewajarnya masalah prostitusi tidak akan bisa diberantas sampai kapanpun.

Sehingga akibatnya memakan ongkos yang sangat mahal harus ditanggung oleh bangsa dan negara yakni 'berkembang pesatnya penyakit menular yang merusak generasi ke generasi dan kehancuran tatanan sosial'. (iy)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #prostitusi  #pelacuran  #prostitusi online  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...