JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Fadel Muhammad meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempertimbangkan penetapan tersangka pemalsu surat mandat dalam Munas Ancol oleh Bareskrim Polri, sebelum menetapkan putusan.
"Supaya bisa dijadikan pertimbangan," ujar Fadel saat dihubungi, Sabtu (19/5/2015).
Dengan bertambahnya tersangka pemalsu surat mandat, Fadel meyakini bahwa PTUN akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
"Dengan tersangka baru menjadi empat orang itu, semakin yakin buat kita mereka (kubu Agung Laksono) tidak benar," imbuhnya. (Baca: Otak Pemalsu Mandat Munas Ancol Setidaknya 5 Orang)
Bagi Fadel, putusan akhir PTUN tak akan berbeda jauh dengan putusan sela sebelumnya, dimana hakim menyatakan agar Menteri Hukum dan HAM menunda Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. (Baca: Idrus Desak Polri Periksa Agung Laksono Cs)
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Golkar di Ancol. Mereka yakni 'MJ' dan 'S'.
Sedangkan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni HB dan DY. HB adalah kader Partai Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat. Adapun DY berasal dari Pandeglang, Banten. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2015.(yn) (Baca: Kasus Pemalsuan Surat Mandat, Yorrys Tantang Bareskrim Panggil Dirinya)