JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham "Lulung" Lunggana turut angkat terkait polemik penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Pulau C dan D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dengan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI).
Haji Lulung mengatakan, bahwa pengelolaan pulau reklamasi oleh Pemprov DKI dan penerbitan IM oleh Gubernur DKI Anies Basweran merupakan dua hal yang berbeda, namun keduanya memiliki dasar yang kuat dan sudah sesuai prosedur.
"Ada empat aturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan pulau itu dan terbitnya IMB,yakni Perda, PP,Keppres dan Pergub," kata Haji Lulung kepada wartawandi Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Keempat aturan perundang-undangan dimaksud adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; PP Nomor 30 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PerdaNomor 8 Tahun 1995 tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta; dan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurut Haji Lulung, Pergub Nomor 8 merupakan pengejawantahan atas terbitnya Keppres Nomor 52. Perda ini antara lain menetapkan bahwa tugas pengerjaan proyek reklamasi diserahkan kepada swasta.
"Atas dasar itu, maka dibuatkan perjanjian kerjasama (PKS) pada 1997, dimana dalam perjanjian itu disebutkan, untuk setiap pulau yang dibangun,swasta mendapat imbalan Hak Pemanfaatan Lahan seluas 35%," katanya.
Namun, lanjut mantan ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta ini, dalam perjalanannya pengembang justru menguasai 100%, dan bahkan pulau ditutup untuk umum.
"Ini jelas melanggar perjanjian," tegasnya.
Data yang diperoleh wartawan menyebutkan, pelanggaran semakin fatal karena ternyata pembangunan pulau juga tidak didahului kajian dan persyaratan lain, termasuk analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), sehingga menjadi kontroversi, bahkan polemik, karena pembangunan itu ditengarai merusak lingkungan dan merugikan nelayan di pesisir Teluk Jakarta.
Selain itu, jika mengacu pada Keppres Nomor 52, reklamasi dilakukan dengan menguruk pantai hingga sejauh 8 meter ke arah laut, bukan menguruk laut dan membuat pulau baru seperti yang dilakukan pengembang.
Haji Lulung menegaskan, atas dasar pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka sudah selayaknya Anies menindak pengembang.
"Saya mengapresiasi kebijakan Anies mencabut izin pembangunan 13 pulau yang hingga saat ini belum dilaksanakan,dan menugaskan PT Jakpro untuk mengelola tiga pulau dari empat pulau yang telah dibangun (Pulau C, D dan G), serta menyerahkan satu pulau lainnya untuk dikelola pemerintah (Pulau N) karena dibangun PT Pelindo II," katanya.
Ia menegaskan, dengan dikelola Jakpro, maka penanganan Pulau C, D dan G dapat diacukan pada PKS yang dibuat pada 1997 dimana pengembang mendapat Hak Pemanfaatan Lahan seluas 35%, dan pulau dapat dibuka untuk umum.
"Hak Pemanfaatan Lahan umumnya berlaku selama 20 tahun, namun dapat diperpanjang," imbuhnya.
Soal IMB Pulau C dan D yang telah diterbitkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Haji Lulung mengatakan bahwa Pergub Nomor 206 Tahun 2016 membuat Pulau C dan D telah memiliki RT/RW, namun belum dimasukkan dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Meski demikian, lanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2005 yang mengizinkan IMB itu diterbitkan.
Sebab, pada pasal 18 ayat (3) PP Nomor 36 dinyatakan bahwa untuk daerah yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP), dan/atau Rencana Bangunan dan Lingkungan (RTBL), untuk lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Jadi, penerbitan IMB ini sebenarnya clear.Orang yang meributkannya adalah orang yang nggak ngerti persoalan atau memang sengaja ingin memojokkan Gubernur Anies Baswedan," katanya.
Haji Lulung mengingatkan bahwa sebelum IMB diterbitkan, Anies telah menindak PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang Pulau C dan D,sehingga pengadilan memutuskan bahwa perusahaan itu harus membayar denda.
"Setelah putusan pengadilan,pengembang imengurus IMB-nya," imbuh dia.
Meski demikian Ketua DPP PAN ini mengingatkan Anies agar segera menyelesaikan revisi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, lalu menyerahkannya ke DPRD.
Sebab, setelah disahkan Dewan menjadi Perda, keduanya akan menjadi payung hukum untuk proyek reklamasi, sekaligus menjadi acuan merevisi RDTR DKI Jakarta 2010-2030 untuk memasukkan kawasan pulau reklamasi ke dalamnya.
Menurut data,IMB Pulau C dan D diterbitkan DPM-PTSP pada November 2018. (Alf)