JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Senin, 18 Mei 2015, DPR kembali menjalani Masa Sidang IV Tahun Sidang 2014-2015. Pada masa sidang sebelumnya, belum ada produk undang-undang yang disahkan oleh DPR, selain penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Padahal Rapat paripurna DPR telah menetapkan 37 RUU sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
"Ketika DPR periode 2014-2019 lebih banyak mengalokasikan waktu reses, maka akselerasi proses legislasi jelas menjadi kebutuhan alat kelengkapan DPR, fraksi hingga Setjen DPR, karena otomatis masa sidang menjadi lebih sedikit," kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Ronald mengatakan, hingga saat ini beberapa RUU belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR karena proses harmonisasinya belum selesai. Contohnya seperti RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjaminan, dan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Konsekuensi dari adanya sejumlah RUU yang diprioritaskan adalah sudah tersedianya Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU-nya. Sebab, syarat sebuah RUU bisa diprioritaskan adalah adanya NA dan naskah RUU.
"Seharusnya ketiga pihak (DPR, Pemerintah, dan DPD) sudah bisa segera memulai proses pembahasan terhadap 37 RUU tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, DPR, DPD, dan Pemerintah telah menyepakati 37 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2015. Terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. (al)