Zoom
Oleh Fitriani pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 09:26:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Penerbitan IMB Reklamasi, Fraksi PDI-P: Anies Tak Ngerti Skala Prioritas

tscom_news_photo_1562725617.jpg
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai, polemikIzin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklamasi justru dipicu oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri.

Menurut Gembong, sebagai Gubernur, Anies jelas tidak mengerti soal skala prioritas dalam memutuskan kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta. Akibatnya, ribut-ribut soal reklamasi pun kembali menjadi bola liar.

Dia mengatakan, sebelum menerbitkan IMB untuk ribuan bangunan di pulau D Reklamasi, mestinya Aniesmerampungkan dulu dua Rancangan Perundang-Undangan (Raperda) yang saat ini masih di meja Anies. Sehingga payung hukum pemangaatan megaproyek tersebut memiliki hukum.

Payung hukum yang dimaksud Gembonf adalah dua Raperda reklamasi, yakni RaperdaZonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Raperda RZWP3K) danRaperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

"Dua Raperda itulah payung hukum Pemerintah Provinsi (Pemrov) dalam mengambil kebijakan dikemudian hari. Jadi, alasan hukumnya kuat," kata Gembong kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (09/7/2019).

"Itu yang kita tangkap bahasanya Pak Anies kan gini, demi kepastian hukum maka dia menerbitkan IMB. Tapi kalau bahasa saya justru terbalik, karena itu tidak ada kepastiannya," sambungnya.

Lebih jauh, Gembong menerangkan, bahwa bilaAniesmau menjaga kepastian hukum, maka dua Raperda tersebut mestinya dirampungkan dulu sebelum kemudian mengambil kebijakan berikutnya yaitu menerbitkan IMB.

"Itu akan jauh lebih kuat dibandingkan sekarang Pak Anies hanya menerbitkan IMB, beralaskan Peraturan Gubernur (Pergub), ini tidak kuat alas hukumnya. Langkah Anies tidak tepat, padahal ada skala prioritas yang harus dikerjakan. Skala prioritasnya bukan menerbitkan IMB, tapi skala menyelesaikan dua Raperda itu dulu," beber Gembong.

Tak hanya itu, Gembong pun mempertanyakan nasib dua Raperda yang sedang direvisi oleh Anies. Menurutnya, dua Raperda itu ditarik oleh Anies tak lama usai Anies dilantik sebagai Gubernur. Sekarang hampir dua tahun masa kepemimpinannya dua Raperda itu pun tak juga terselesaikan.

"Dulu bahasanya mau direvisi oleh Pak Anies, tapi hasil revisinya sampai hari ini belum dikembalikan untuk dibahas kembali. Artinya, tidak ada skala prioritas yang dikejar oleh Pak Anies dalam rangka kepastian hukum di area lahan di Reklamasi itu," ucapnya.

Gembong khawatir, jika Anies tak mengerti soal skala prioritas, nantinya justru akan membuat keraguan-raguan semua pihak. Terutama pihak pengembang, dan juga pihak konsumen di tanah Reklamasi.

"Kasian juga mereka yang sudah membeli, karena tidak ada kepastian hukum timbulah keragu-raguan itu. Maka menurut saya, demi menjaga semua tidak ada keragu-raguan alas hukumnya, (Rapeda) harus kita selesaikan terlebih dahulu," tutu dia. (Alf)

tag: #pdip  #dprd-dki  #anies-baswedan  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...