JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk kantor advokat Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pihak Pemprov DKI dalam sidang gugatan pulau reklamasi
"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan kepercayaan kepada kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society, untuk mewakili dan mendampingi Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi gugatan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi khususnya Pulau I," ucap Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Tak hanya itu, Denny juga mengaku sedang menangani kasus Pulau H. Bersama tim, dia segera mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Saat ini berkas memori banding sedang dipersiapkan.
"(Surat) kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan temen-temen biro ya," kata Denny. (plt)