Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 produk turunan dari UU Pilkada tahun 2015. PKPU memuat aturan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 yang dimulai tahapannya tanggal 28 Juli 2015.
Dalam peraturan PKPU No 8 pasal 36 ayat (2) berbunyi : "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penetapan pengadilan mengenai penundaan pemberlakuan keputusan Menteri, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak dapat menerima pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik."
Dengan disetujuinya PKPU No. 8 tahun 2015 tersebut hampir dipastikan partai yang mengalami kisruh seperti PPP dan Golkar tidak dapat mengikuti Pilkada serentak tahun 2015. Hal ini karena persyaratan inkrah dan islah sebelum 28 Juli 2015 hampir mustahil terjadi. Perolehan suara PPP dan Golkar sendiri dalam pileg 2014 yang lalu kumulatif sekitar 25 juta suara atau 25% dari jumlah pemilih yang berpotensi (baca: disengaja) hangus. Dengan demikian dapat dipastikan Pilkada serentak tidak punya legitimasi dan rawan kekacauan.
Pertikaian di internal PPP sendiri dipicu oleh campur tangan Menkumham yang notabene kader PDIP tidak mengakui hasil Keputusan Mahkamah Partai PPP dan banding setelah kalah di PTUN. Ada kesan pertikaian tersebut sengaja dipelihara kader PDIP tersebut dengan target memperbesar peluang kemenangan PDIP dalam Pilkada serentak.
DPP PPP harus berupaya dengan segala cara agar suara konstituen PPP tidak diberangus dalam Pilkada serentak tahun 2015. Antara lain dengan cara mendorong fraksi PPP DPR RI untuk menyetujui Revisi UU Pilkada.
Fraksi PPP sendiri di bawah kepemimpinan ketua Fraksi yang sah yaitu Epiyardi Asda telah diintruksikan DPP PPP untuk mendukung sepenuhnya Revisi UU Pilkada agar seluruh partai peserta pemilu 2014 dapat mengikuti Pilkada 2015.
Kubu Romahurmuziy seyogyanya mendukung revisi UU Pilkada ini. Karena pintu keikutsertaan kubu Romi dalam Pilkada 2015 sendiri sudah tertutup dengan adanya pasal 36 ayat 2 PKPU No. 8 tahun 2015. Beberapa waktu yang lalu, kubu Romahurmuziy juga telah membuat iklan yang sangat prematur tentang penerimaan pendaftaran calon kepala daerah di surat kabar lokal dan nasional. Seandainya PPP tidak bisa menjadi peserta Pilkada 2015, maka kubu Romahurmuziy sendiri bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang sebagai pelaku kebohongan publik. Untuk menghindari hal tersebut, kubu Romahurmusiy hanya memiliki 2 opsi. Pertama berjuang bersama merevisi UU Pilkada atau bersedia Islah.
Harapan islah hampir pasti tidak akan terjadi. Karena tim Islah yang telah dibentuk secara resmi oleh DPP PPP hingga saat ini selalu diabaikan kubu Romahurmuziy. Kalau PPP tidak bisa ikut Pilkada, maka PPP masuk 'jebakan batman' Menkumham dan yang pasti dirugikan adalah PPP sendiri serta stabilitas Politik NKRI pada akhirnya ikut terancam.
PPP sendiri memiliki kader-kader potensial yang layak diusung sebagai calon gubernur, bupati dan walikota." Nama-nama seperti Epyardi Asda (cagub Sumbar); Saifullah Tamliha, (cagub Kalsel); Irna Narulita (Cabup Pandeglang); dan Habib Muhsin Alattas (Calon walikota Depok) adalah kader-kader PPP yang sangat potensial.
Untuk menghadapi Pilkada serentak 2015 seluruh elemen di PPP dari semua kubu harus bersatu padu dan menyadari bahwa Revisi UU Pilkada adalah suatu keharusan dan wajib diperjuangkan agar PPP bisa berlaga di Pilkada 2015.
Seperti diberitakan dalam beberapa kesempatan yang lalu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyatakan bahwa PPP terancam tidak bisa mengikuti Pilkada sesuai dengan pasal 36 ayat 2 PKPU No 8 tahun 2015.(*)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #revisi uu pilkada #kisruh ppp #ppp