JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Setelah sempat molor sekitar satu bulan, akhirnya DPP PDI-Perjuangan memutuskan nama pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Prasetio Edi Marsudikembali ditunjuk oleh sang Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri untuk menjabat posisi ketua DPRD DKI Jakarta masa bakti 2019-2024.
Penunjukan tersebut tercantum dalam nomor surat 737/IN/DPP/X/2019 perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD DKI Jakarta.
Surat tersebut diteken oleh Megawati dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Selasa (1/10/2019) kemarin.
Ketua Fraksi PDI-P terpilih Gembong Warsono mengatakan, dokumen tersebut akan langsung dikirimkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) pada Rabu (2/10/2019) hari ini.
"Dokumennya hari ini akan kami kirim ke Sekwan. Selasa sudah saya tanda tangani suratnya dari DPP untuk diteruskan ke Sekwan," ucap Gembong saat dihubungi.
Mengenai penunjukan Prasetio untuk kembali menempati kursi orang nomor 1 di DPRD DKI Jakarta, Gembong menyebut, hal tersebut sudah menjadi kewenangan DPP PDI-Perjuangan.
"DPP lah kalau pertimbangan itu karena kewenangan mereka. Di suratnya juga ada pertimbangannya. Surat ini akan diumumkan di paripurna mengenai calon ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan," jelasnya.
Gembong Legowo
Dengan demikian, posisi pimpinan Fraksi PDI-P di DPRD DKI Jakarta memang tak banyak berubah dari periode 2014-2019 lalu.
Selain Prasetio yang kembali menduduki jabatan ketua DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono juga tetap menjabat sebagai ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI lima tahun lagi.
Sebelumnya, nama Gembong juga masuk dalam bursa calon ketua DPRD DKI Jakarta.
"Yah enggak apa-apa itu kan penugasan. Dan DPP Sudah memutuskan, jadi semua kader harus tunduk pada putusan DPP. Itu sudah prinsip partai seperti itu," kata dia.
Rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD DKI Jakarta defenitif paling lambat akan diselenggarakan pada Kamis (3/10/2019) besok.
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna nama-nama pimpinan DPRD DKI Jakarta akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sebelum dikirimkan nama-nama pimpinan dewan ke kemendagri, itu diumumkan dulu dalam rapat paripurna. Nah rapat paripurna itulah yang akan kita lakukan paling lambat hari kamis," ucap Ketua DPRD DKI Jakarta non defenitif Pantas Nainggolan di lantai 3, gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019). (Alf)